Revitalisasi Konstitusional Penentuan Kandidat Presiden Melalui Pemilihan Demokratis di Internal Partai

  • Arlis Arlis Fakultas Syari’ah IAIN Imam Bonjol Padang
Keywords: Revitalisasi Konstitusional, Kandidat Presiden, Pemilihan Demokratis, Internal Partai

Abstract

 

Tujuan penelitian ini menjelaskan revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden melalui pemilihan  demokratis di internal partai. Metode penelitian ini hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal  dengan pendekatan inventarisasi hukum. Hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa secara konstitusional ditentukan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam konteks intensitas pemilihan demokratis dilaksanakan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal yang demikian hendaknya di internal partai bahwa kandidat presiden dilaksanakan melalui pemilihan demokratis. Pemahaman dan aplikasi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mesti dilaksanakan dengan benar, dengan maksud bahwa prinsip itu harus dipahami dan diaplikasikan berdasarkan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa. Kondisi terakhir inilah yang menjadi persoalan diberbagai level kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali partai politik.  Kesimpulan penelitian ini bahwa konsepsi revitalisasi konstitusional sebagai proses, cara, perbuatan menghidupkan atau menggiatkan kembali sesuai dengan konstitusi Indonesia dengan landasan filosofis Pancasila berbasiskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa demi wujudnya kebahagiaan bagi rakyat Indonesia.          Revitalisasi konstitusional dalam penentuan kandidat presiden berkaitan dengan syarat kandidat presiden dan pemilihan demokratis. Syarat utama kandidat presiden adalah bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sedangkan pelaksanaan pemilihan demokratis mesti dengan prinsip amanah dan prosedur yang memberi ruang partisipasi seluruh rakyat dilandasi dengan prinsip Ketuhananan Yang Maha Esa. Penentuan kandidat presiden melalui pemilihan demokratis di internal partai dapat dilaksanakan dengan konvensi sehingga memberi ruang bagi kandidat terbaik yang dipilih oleh para pemilih terbaik untuk menjadi kandidat presiden.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Latif. Pilpres Dalam Perspektif Koalisi Multiparta. Jurnal Konstitusi. Volume 6. Nomor 3. September 2009.

Abu Tamrin. Urgensi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung di Era Reformasi. Jurnal Cita Hukum. Volume I. Nomor 2. Desember 2013.

Ahmad Farhan Subhi. Pengusulan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Peserta Pemilu Menurut Undang-Undang Pilpres. Jurnal Cita Hukum. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Volume II. Nomor 2. Tahun 2015.

Budiyono. Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Pancasila. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum. Volume 8. Nomor 3. Juli-September 2014.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Farahdiba Rahma Bachtiar. Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi dari Berbagai Refresentasi. Jurnal Profetik. Volume 3. Nomor 1. Tahun 2014.

Hendarmin Ranadireksa. 2009. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik. Bandung: Fokusmedia.

John M. Echols dan Hassan Shadily. 2002. Kamus Indonesia Inggris. Jakarta: PT Gramedia.

Lambang Trijono. Reaktualisasi Politik Demokrasi: Politik Agensi dan Revitalisasi Kelembagaan Demokrasi. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Volume 15. Nomor 2. November 2011.

Mahkamah Konstitusi RI. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jilid I. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK.

Masdar Farid Mas’udi. 2013. Syarah UUD 1945 Perspektif Islam. Jakarta: PT Pustaka Alvabet.

Muh. Ikhsan Baso. Sistem Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Dengan Pencalonan Secara Independen (Perseorangan). Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi 5. Volume 1. Tahun 2013.

Ni’matul Huda. 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta: Rajawali Pers.

Pimpinan MPR dan Tim Kerja Sosialisasi MPR Periode 2009-2014. 2013. Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.

Ramlan Surbakti dkk. 2015. Naskah Akademik dan Draft Ruu Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia.

Satjipto Rahardjo. 2009. Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya. Yogyakarta: Genta Publishing.

Sri Handayani Retna Wardani. Tolok Ukur Demokrasi Pancasila Dalam Membentuk Undang-Undang Pemilu Legislatif. Jurnal Kajian Hukum. Volume 1. Nomor 1. Mei 2016.

Teguh Imansyah. Regulasi Partai Politik Dalam Mewujudkan Penguatan Peran dan Fungsi Kelembagaan Partai Politik (Regulatory Political Parties to Realize Role and Function of Strengthening Institutional Political Parties). Jurnal Recht Vinding Media. Pembinaan Hukum Nasional. Volume 1. Nomor 3. Desember 2012.

Thomas Meyer. 2012. Peran Partai Politik Dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Kantor Perwakilan Indonesia.

Trianto dan Titik Triwulan Tutik. 2007. Falsafah Negara dan Pendidikan Kewarganeraan. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Wimmy Halim. Demokrasi Deliberatif Indonesia: Konsep Partisipasi Masyarakat Dalam Membentuk Demokrasi dan Hukum yang Responsif. Jurnal Masyarakat Indonesia. Volume 42. Nomor 1. Juni 2016.

Published
2018-06-13
How to Cite
Arlis, A. (2018). Revitalisasi Konstitusional Penentuan Kandidat Presiden Melalui Pemilihan Demokratis di Internal Partai. Jurnal Hukum Respublica, 16(2), 364-383. https://doi.org/10.31849/respublica.v16i2.1446
Abstract viewed = 303 times
full text downloaded = 387 times