Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan pertanggungjawaban pidana petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam hal keterkaitan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, menjelaskan upaya apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan petugas Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkotika sebagai penanggung jawab penuh yang termasuk kategori medeplager (yang ikut serta). Mereka melakukan peredaran gelap narkotika kebanyakan karena faktor ekonomi dan buruknya mental para petugas. Menyikapi maraknya peredaran narkotika upaya yang telah dilakukan salah satunya peningkatan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan. Peningkatan kualitas petugas melalui aktivitas program-program revolusi mental, yaitu mengubah mindset petugas pemasyarakatan, mencegah keterlibatan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Simpulan penelitian ini: Pertama, Undang-Undang tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan tidak ada yang mengatur tentang kewajiban pelimpahan berkas kasus dari majelis kode etik petugas Lembaga Pemasyarakatan ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses secara hukum ketika petugas terlibat peredaran narkotika telah dijatuhkan sanksi kode etik. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan telah melakukan upaya dalam bentuk rehabilitasi terhadap pemakai narkotika; mengadakan rotasi rutin bandar narkotika setiap tiga bulan; menempatkan pelacak sinyal agar para bandar tidak leluasa berkomunikasi menjalankan bisnis narkotika; mengadakan penggrebekan rutin setiap bulan; mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang ditempatnya menjadi peredaran narkotika; menjatuhkan hukum seberat-beratnyanya bagi sipir yang berkolusi dengan bandar narkotika; dan mencegah narkotika dengan pendidikan agama.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 2010. 40 Tahun Pemasyarakatan: Mengukir Citra Profesionalisme. Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dwidja Priyatna. 2005. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung.
Eka Andri Prasetyo. Peredaran Narkotika di Lapas Kelas IIA Pontianak Ditinjau Dari Sudut Kriminologi. Skripsi Sarjana Hukum. Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Februari 2013.
Erdianto. 2011. Hukum Pidana Indonesia: Suatu Pengantar. Bandung: Refika Aditama.
E.Y Kanter & S.R. Sianturi. 2000. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.
Fuzi Narindrani. Sistem Hukum Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Recht Vinding. Volume 6. Nomor 1. Mei 2017.
Haryanto Dwiatmojo. Pelaksanaan Pidana dan Pembinaan Narapidana Tindak Pidana Narkotika (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta). Jurnal Perspektif. Volume XVIII. Nomor 1. Mei 2013.
Muhamad Amin Imran. Hubungan Fungsional Badan Narkotika Nasional dengan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penanganan Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal IUS. Volume I. Nomor 2. Agustus 2013.
P.A.F.Lamintang. 2010. Hukum Penintensier. Jakarta: Sinar Grafika.
Rony Hanitijo Soemitro. 2012. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License