Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

  • Irfan Ardiansyah Program Studi Ilmu Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Keywords: Hakim, Disparitas Pemidanaan, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab disparitas putusan hakim, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi, dan konsep ideal yang dapat mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi.  Penelitian ini termasuk  jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan  pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian  menunjukkan: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan adalah peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, dan lingkungan (politik dan ekonomi). Kedua, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi, meskipun berat dan ringan putusan itu berdampak terhadap rasa keadilan masyarakat. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan, rekonstruksi pola pemikiran dan perilaku etik hakim, serta upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi. Simpulan penelitian ini: Pertama, pertimbangan hakim dalam putusan perkara korupsi yang menimbulkan disparitas pemidanaan disebabkan oleh berbagai faktor, yaitu faktor peraturan perundang-undangan, pribadi hakim, moralitas,  mentalitas, dan lingkungan yang mencakup faktor politik dan ekonomi. Kedua, pengaruh disparitas pemidanaan terhadap pemberantasan korupsi tidak berdampak positif. Dengan kata lain, disparitas pemidanaan tidak berpengaruh terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga, konsep ideal mengurangi disparitas pemidanaan dalam putusan perkara korupsi adalah pembentukan pedoman pemidanaan yang dapat dijadikan acuan atau rambu-rambu bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana, mengkonstruksi kembali (rekonstruksi) pola pemikiran dan perilaku etik hakim berbasis hukum progresif agar dapat menghadirkan hukum yang adil, dan upaya untuk memutus perkara yang bebas tendensi dan hakim harus bersikap tidak berpihak dan memandang sama para pihak, tidak membeda-bedakan orang, demi memperoleh putusan yang berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Allan Manson. 2014. The Law of Sentencing. Irwin Law.

Al. Wisnubroto. Upaya Mengembalikan Kemandirian Hakim Melalui Pemahaman Realitas Sosialnya. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume XX. Nomor 1. Januari 2013.

Andi Hamzah. 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sapta Artha Jaya.

-----------------. 2017. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Bambang Waluyo. 2004. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arif. 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bertin. Analisis Disparitas Pidana Dalam Kasus Pemerkosaan. Jurnal Katalogis. Volume 4. Nomor 11. November 2016.

Djoko Prakoso. 1985. Eksistensi Jaksa di Tengah-tengah Masyarakat. Bogor: Dahlia Indonesia.

Esmi Warassih. 2013. Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Tujuan Hukum (Proses Penegakan Hukum dan Keadilan). Semarang: Pustaka UNDIP.

Evi Hartanti. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.

Fauzul Aliwarman. Disparitas Pemidanaan Narkoba Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia (Studi Pemidanaan Terhadap Kasus Narkoba di PN. Tangerang). Jurnal Liga Hukum. Volume 1. Nomor 1. Januari 2010.

Franz Magnis Suseno. 2013. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Gustav Radbruch. 2011. The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Massachusetts: Harvard University Press.

Harkristuti Harkrisnowo. 2003. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan

Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Komisi Hukum Nasional.

Heri Tahir. 2010. Proses Hukum yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: LaksBang Pres Sindo.

HM. Siregar. Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Pranata Hukum. Volume 9. Nomor 1. Januari 2014.

Imron Syafii. Analisis Yuridis Terhadap Urgensitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan yang Bersih dan Berwibawa. Unnes Law Journal. Volume 3. Nomor 2. 2014.

Kuntoro Mangkusubroto. 2013. Pemberantasan Mafia Hukum. Jakarta: UNDP.

Litbang Mahkamah Agung. 2011. Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.

Loebby Loqman. 2012. HAM dalam HAP. Jakarta: Datacom.

Mahrus Ali. 2011. Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

M. Syamsudin. Pemaknaan Hakim tentang Korupsi dan Implikasinya terhadap Putusan: Studi Perspektif Hermeneutika Hukum, Jurnal Mimbar Hukum. Volume 22. Nomor 4. Oktober 2011.

M. Syamsudin. 2012. Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 1982. Pidana dan Pemidanaan. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

------------------------------------------. 2012. Dampak Disparitas Pidana dan Usaha Untuk Mengatasinya. Bandung: Alumra.

Muladi. 2011. Independensi Kekuasaan Kehakiman. Semarang: Penerbit UNDIP.

Ridwan. Memunculkan Karakter Hukum Progresif dari Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Solusi Pencarian dan Penemuan Keadilan Substantif. Jurnal Hukum Pro Justitia. Volume 27. Nomor 1. April 2011.

Rizky Argama. 2014. Pembukaan Pedoman Perilaku Hakim yang Disusun Pada Tahun 2013 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Satjipto Rahardjo. 2011. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2009. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syaiful Bakhri. 2009. Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta. 2012. Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Tama S. Langkun dkk. 2014, Studi Atas Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Indonesia Corruption Watch.

Werner Menski. 2013. Comparative Law in a Global Context, The Legal Systems of Asia and Africa, Second Edition. New York: Cambridge University Press, 2013.

Yusti Probowati Rahayu. 2005. Dibalik Putusan Hakim. Surabaya: Srikandi.

Published
2017-11-11
How to Cite
Ardiansyah, I. (2017). Pengaruh Disparitas Pemidanaan Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 76-101. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1451
Abstract viewed = 1252 times
full text downloaded = 1508 times