Peran Masyarakat Pelaku Usaha Untuk Mencegah Kejahatan Dibidang Keuangan Dan Peningkatan Perekonomian Pasca Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kampar Riau
Abstract
Turunnya perekonomian sangat berdampak terhadap pelaku usaha sejak pandemi Covid-19. Pelaku usaha kini menjadi sasaran empuk bagi pelaku tindak pidana kejahatan dibidang keuangan yang melancarkan aksinya untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam upaya yang akan dilakukan guna meningkatan ekonomi karena masyarakat itu sendiri merupakan aktor utama dalam hal tersebut. Peran masyarakat merupakan faktor utama keberhasilan suatu program atau kebijakan.
Downloads
References
Adami Chazawi, (UU No.31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001), Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
Aknolt Kristian Pakpahan, “ Covid-19 dan Implikasi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Katolik Parahyangan, 2020.
Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Edisi Desember 2020 Fakrul Rozi Yamali, Ririn, dan Noviyanti Putri, Dampak Covid-19, Terhadap Ekonomi
Indonesia, ( September 2020), 421
Iriansyah dkk, Kewenangan pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam Menerobos Rahasia Bank berdasarkan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 201 0 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Respublica Vol 20 No 2 Tahun 2021
Konsideran Menimbang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Jakaria, A mundzir, Sri Vandayuli Riorini, dkk, Peningkatan Ekonomi Masyarakat Menuju Era Society 5.0 Ditengah Pandemi Covid-19, Cirebon : Penerbit Insani, 2021.
Johar, O. A., Fahmi, F., & Sartika, D. (2022). Pelaksanaan Hak Pendidikan Terhadap Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru. Jurnal Hukum Respublica, 22(1).
Manihuruk, T. N. S., Daeng, Y., & Johar, O. A. (2022). Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 Dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 9(2), 162-169
Muhammad Syaiful Anwar dan Ir. Dr. Jamaludin, “ Peran Pelaku Usaha sebagai Penopang
Kemajuan Perekonomian Bangsa”, 3rd Annual Applied Science and Engineering Conference (AASEC 2018).
Livina PH, Resa Hadi Suwoso, Terri Febrianto, Dani Kushindarto, Firman Aziz, “Dampak Pandemi Covid-19 Bagi Perekonomian Masyarakat Desa”, Indonesian Journal of Nursing and Health Sciences, Vol. 1 No. 1, 2020.
Lydia Anggun, “Perkembangan Kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU dan TPPT) di Masa Pandemi Covid-19, Technology and Economic Law Journal, Vol. 1 No. 1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Salman Alfarisi, Muhammad Iqbal Fasa, Suharto, “Peren UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah, Vol 9 No 1, 2022.
Suharto, “PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DALAM IMPLEMENTASI UU
DESA (Analisis Implementasi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa)” (Prosiding Senas POLHI ke-1 Tahun 2018 Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim Semarang).
Sukamarriko Andrikasmi, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19”, Riau Law Jurnal, Vol 6, No 2 November (2022) : 261.
Sukamarriko Andrikasmi, Tindak Pidana Pencucian Uang (Suatu Pengantar), Pekanbaru, Taman Karya, 2020, hlm 2-3.
Yonta do Parapat, Katina Pakpahan, Satria Jaya Bukit, dan Afri Jansen Tarigan, “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19”, Jurnal Esensi Hukum, Vol. 2 No. 2, hlm. 24.
https://jurnal.kpk.go.id/Dokumen/SEMINAR_ROADSHOW/Bentuk-praktik-dan-modus- tppu-Joni-Emirzon.pdf diakses pada 14 juli 2023
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-kupang/baca-artikel/15468/Prospek-Ekonomi-di- Indonesia-Pasca-Pandemi.html, sebagaimana di akses pada Ahad, 16 Juli 2023.
Copyright (c) 2023 Sukamariko Andrikasmi, Syaifullah Yophi Ardiyanto, Meriza Elpha Darnia, Puji Bulan Rahmadani, Sri Melinda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License