Analisis Praktik Korupsi Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dalam Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Huda Saifullah Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Aryo Fadlian Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.31849/respublica.v23i02.17086

Keywords:

Gratifikasi, Korupsi, Lukas Enembe, Suap

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik korupsi suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas Enembe selaku eks Gubernur Provinsi Papua berdasarkan unsur-unsur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang fokus mengkaji dan meneliti hukum sebagai norma, aturan, asas, dan prinsip hukum dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Jenis data yang diambil melalui data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan bahan lain yang berkaitan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan perbuatan Lukas Enembe telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Syarif, Laode M dan Didik E. Purwoleksono. Hukum Anti Korupsi. Jakarta: Kemitraan Partnership, 2022.
Tim KPK. Pedoman Pengendalian Gratifikasi (Jakarta: Penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi, 2015.
Situs Web
“Global Corruption Barometer”, TI Indonesia, diakses 15 Mei, 2023, https://riset.ti.or.id/global-corruption-barometer/.
“Kronologi Kasus Lukas Enembe, dari Dugaan Korupsi hingga Pencucian Uang”, Metrotvnews, 30 September, 2022, https://www.metrotvnews.com/play/kELC1RgZ-kronologi-kasus-lukas-enembe-dari-dugaan-korupsi-hingga-pencucian-uang.
Hadijah Alaydrus, “Lukas Enembe Tilep Duit Negara Rp 1 M, Kok Bisa?”, CNBC Indonesia, 12 Januari, 2023, https://www.cnbcindonesia.com/news/20230112153311-4-405015/lukas-enembe-tilep-duit-negara-rp11-m-kok-bisa.
TI Indonesia, “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022”, 31 Januari, 2023, https://ti.or.id/indeks-persepsi-indonesia-2022-mengalami-penurunan-terburuk-sepanjang-sejarah-reformasi/.
Koran
Jejak Kasus Korupsi Lukas Enembe”, CNN Indonesia, 12 Januari 2023.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Analisis Praktik Korupsi Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe dalam Perspektif Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2024). Jurnal Hukum Respublica, 23(02), 77-88. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i02.17086