Pemanfaatan Layanan Wartel Khusus Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Video Call Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor
Abstract
Penelitian ini berfokus kepada pelayanan yang di berikan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor kepada narapidana. Adapun metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan wawancara dan observasi langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor untuk pengambilan data. Skripsi yang penulis bahas antara lain tentang seperti apakah layanan wartel berbasis video call yang di berikan oleh petugas kepada narapidana berjalan dengan baik, serta apakah hambatan yang di hadapi oleh petugas ataupun narapidana dalam pelayanan yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor. Perkembagan teknologi dunia saat ini sangatlah cepat, setiap negara berlomba-lomba menciptakan teknologi yang secanggih mungkin, tetapi dengan perkembangan teknologi yang baik saat ini tidak boleh melupakan situasi dan keadaan narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana juga harus mendapatkan layanan yang baik untuk berkomunikasi dengan keluarga dengan menggunakan media alat komunikasi yang di perbolehkan karena mereka saat ini hanya di cabut hak kebebasan bergeraknya tidak dengan komunikasi dengan keluarga kecuali dengan narapida beresiko
Downloads
References
Buku
Ahyar, Hardani, Universitas Sebelas Maret, Helmina Andriani, Dhika Juliana Sukmana, Universitas Gadjah Mada, M.Si. Hardani, S.Pd., Grad. Cert. Biotech Nur Hikmatul Auliya, et al. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. 1st ed. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta, 2020.
Sidiq, Umar, and Moh. Miftachul Choiri. Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan. Journal of Chemical Information and Modeling. Vol. 53. Ponorogo: CV. NATA KARYA, 2019.
Sinambela, Poltak Lijan dkk. Reformasi Pelayanan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2010.
Peraturan
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.” Bphn.Go.Id 2003, no. 1 (2009): 3.
Republik Indonesia. “UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Journal of Geotechnical and Geoenvironmental Engineering ASCE 120, no. 11 (1995): 259. www.bphn.go.id.
Jurnal
Technology, Information, Based Community, Development Visit, Hilmi Ardani Nasution, Pasca Sarja, and Universitas Islam. “BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI ( STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II NARKOTIKA JAKARTA ) ( Study In The Class Ii Narcotics Community Institution , Jakarta ) Pasca Sarja Universitas Islam Djakarta , Balitbang Hukum Dan HAM Kementerian Hukum,” 2020, 978–79.
“Viki Irwanto.Pdf,” n.d.
Milenia, Rizky, and Herry Fernandes Butar. “Peranan Layanan Kunjungan Online Terhadap Kondisi Psikologis Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Purwokerto.” Indonesian Journal of Social Science Education 4, no. 1 (2022): 21–28.
Trinovita Sari Manihuruk dkk, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Di Wilayah Polda Riau, Jurnal Respublica Vol 22 No 2 tahun 2023
Olivia Anggie Jojar dkk, Pelaksanaan hak Pendidikan terhadap narapidana anak di lembaga pemasyarakatan khusus anak di Pekanbaru, Jurnal Respublica Vol 22 no 1 Tahun 2022
Copyright (c) 2023 Andi, Fauzi Irnafa Akbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License