Implementasi Hukum Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Ditinjau Dari Restorative Justice (Studi Pada Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 21/Pid.Sus/PN.Liw/2023)
(Studi Pada Pengadilan Negeri Liwa Nomor: 21/Pid.Sus/PN.Liw/2023)
Abstract
Beberapa tahun terakhir ini kejahatan terhadap orang dewasa maupun anak-anak semakin meningkat baik kualitas dan kuantitasnya. Kejahatan terhadap anak di Indonesia tidak dapat dihindari karena korban nya semakin hari semakin meningkat,kejahatan terhadap anak juga beragam mulai dari kekerasan,eksploitasi dan salah satu yang paling menyita perhatian adalah Pemerkosaan Perkosaan merupakan salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sering diberitakan baik melalui koran, majalah maupun media massa lainnya yang mengalami peningkatan relatif cukup serius. Tindak pidana perkosaan tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa dan anak sebagai korbannya, tetapi juga dilakukan oleh anak dan anak juga sebagai korbannya. Tindak pidana perkosaan sangat memcemaskan terlebih kalau korbannya adalah anak-anak yang masih di bawah umur, sebab hal ini akan mempengaruhi psikologis perkembangan anak dan menimbulkan trauma seumur hidupnya. Selain itu masa depan mereka menjadi suram dan mereka tidak mempunyai masa depan lagi.
Downloads
References
Eva S, Zainudin Hasan, Rissa A.M, Aditia Arief Firmanto. 2002. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Di Lampung Selatan. Jurnal Hukum Malahayati, Vol. 3. No. 1.
Ferdianto R.A., Puspitosari H. 2023. Implementasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Jurnal Fusion,Vol. 3, No. 1.
Hasan Z., Annisa, I., Hafizha A. R., Nurhalizah. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, Vol. 1, No. 1
Jusuf M.B. 2023. Tinjauan Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penuntutan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, Vol. 1, No. 2
Lonthor, Umar R. 2023. Penyelesaian Tindak Pidana Anak Melalui Restorative justice Pada Polsek Hamual, Jurnal IAIN Ambon, Vol. 18, No. 2
Nikmah Rosidah. 2019. Sistem Peradilan Pidana Anak. (Bandar Lampung: Anugrah utama raharja).
Runtu J. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana Lex Crimen. Jurnal UIN Alaudin, Vol. 2, No. 1.
Sholeh Soeaidy, Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. (Novindo Pustaka: Jakarta).
Zainab Ompu Jainah, Intan Nurina Seftiniara, Sheila Monica Yohanes. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Kekerasan. Journal Indonesia Journal of Law and Social- Political Governance, Vol. 1, No. 2
Copyright (c) 2024 Rosmala, Endang Prasetyawati, Angga Alfiyan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License