Pemberlakuan Hukum Ekstradisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online

Authors

  • ALI HUSEN AL ANSORI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.31849/fns7x831

Keywords:

Judi Online, Hukum ektradisi

Abstract

Dilatar belakangi oleh kasus judi online di Indonesia kian bertambahh ingga mencapai 3.532 kasus di tahun 2022, dan menyebabkan kerugiann egara sebesar 1.04,4 triliun rupiah. Para pelaku judi online tidak terikat oleh kontak fisik dan forum ruang nyata, namun  dampak kerugiannya begitu besar sehingga perlu diberlakukan hukum ekstradisi karena bandara atau penyelenggara judi online sebetulnya berada di luar wilayah hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan menganalisis pemberlakuan hukum ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana judi online di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemberlakuan hukum ekstradisi dalam menindak pidana judi online menemui beberapa tantangan dan kompleksitas, yang meliputi perangkat

hukum yang belum memadai, kemampuan penyidik yang dinilai masih kurang dalam bidang informatika, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arditha, H. A. (2023). Affiliator Judi Online Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 01–08.
https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.496
Beridiansyah. (2023). Kejahatan Siber Ancaman dan Permasalahannya: Tinjauan Yuridis
pada Upaya Pencegahan dan Pemberantasannya di Indonesia. Syah Kuala University
Press.
Bunga, D. (2019). Kebijakan Formulasi Judi Online Dalam Hukum Indonesia. Vyavahara
Duta, 14(1), 21. https://doi.org/10.25078/vd.v14i1.1100
Darmawan, F. S., & Tawang, D. A. D. (2019). Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi
Generalis Terhadap Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Tindak
Pidana Perjudian Togel Secara Online Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Nomor 599/Pid.B/2018/Pn.Jkt Utr. Jurnal Hukum Adigama, 1(2), 497.
https://doi.org/10.24912/adigama.v1i2.2844
Guritno, T., & Prabowo, D. (2022). Kapolri Klaim Ungkap 3.532 Kasus Judi Sepanjang 2022.
Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/image/2022/12/31/19401131/kapolri-klaim-
ungkap-3532-kasus-judi-sepanjang-2022?page=1
Kartiko, G. (2017). Pengaturan Terhadap Yurisdiksi. Trunojoyo, 1–18.
Lubis, F. H., Pane, M., & Irwansyah. (2023). Fenomena Judi Online di Kalangan Remaja dan
Faktor penyebab Maraknya Serta Pandangan HukumPositif dan Hukum Islam (Maqashid
Syariah). Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5(2), 1349–1358.
Maringka, J. S. (2018). Ekstradisi dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.
Muhamad, N. (2023). Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100
T pada 2022. Databoks.Katadata.Co.Id.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/09/27/tren-judi-online-di-indonesia-
terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022
Muharam, A., Butar, P. R. B., & Wibawanto, M. R. Y. (2022). Implementasi Fungsi
Keimigrasian dalam Keamanan Negara. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial
Islam, 4(2), 573–582. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i2.2007
Nazmi, N., & Hayati, F. (2023). URGENSITAS PERJANJIAN EKSTRADISI SEBAGAI UPAYA
PENEGAKAN HUKUM PIDANA. 7(1), 1–10.
Perkasa, A., & Pakpahan, K. (2023). Kebijakan Penegak Hukum dalam Penanggulangan
Tindak Pidana Perjudian Melalui Media Elektronik di Indonesia. Sibatik Journal, 2(7),
2067–2084.
Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya. Deepublish.
Sriwulan. (2023). TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA CYBER CRIME. IAIN Palopo.
Supratama, R., Elsera, M., & Solina, E. (2022). Fenomena Judi Online Higgs Domino
Dikalangan Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Ganaya :
Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(3), 297–311.
https://doi.org/10.37329/ganaya.v5i3.1933

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Pemberlakuan Hukum Ekstradisi terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. (2025). Jurnal Hukum Respublica, 24(2). https://doi.org/10.31849/fns7x831