Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Transportasi Transmetro Pekanbaru Bagi Penyandang Cacat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
Abstract
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi Transmetro Pekanbaru bagi penyandang cacat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Metode Penelitian Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi transmetro pekanbaru bagi penyandang cacat dimana hak – hak penyandang cacat yang belum memadai serta belum memperoleh kesempatan yang sama seperti halnya orang normal lainnya di dalam melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari. Di Kota Pekanbaru ini hak-hak kita selaku penyandang disabilitas hanya sedikit diperhatikan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah. Oleh karena itu adakalanya pengguna jasa trasmetro pekanbaru bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan tidak terlalu diperhatikan
Downloads
References
Eko Riyadi, 2018, Hukum Hak Asasi Manusia, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Anonim, “Definisi Penyandang Disabilitas”. https://kemsos.go.id/search
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abbas Salim, 1993, Manajemen Transportasi, Jakarta: Raja Grafindo
Muchsin, 2000, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta:
Universitas Sebelas Maret
Julita Melissa Walukow, “Perwujudan Prinsip Equality Before the Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia”, Lex et Societatis, Vol.1 Nomor 1, 2013
Ismail Shaleh, “Implementasi Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Ketenagakerjaan Di Semarang”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol.20 Nomor 1, 2018
Majda El Muhtaj,2008, Dimensi‐Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Universitas Sebelas Maret
Copyright (c) 2024 Irfansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License