Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit
Abstract
Kredit macet sangat dihindari dalam dunia perbankan dikarenakan akan menggerus laba bank. Kredit macet dikarenakan nasabah tidak mampu membayar kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan atau wanprestasi. Nasabah yang wanprestasi harus segera diselesaikan melalui penyelesaian kredit macet. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit dan menganalisis Akibat Hukum Bagi Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Kewajiban Debitur Kredit Usaha Rakyat Atas Tunggakan Pembayaran Angsuran Kredit bahwa belum terpenuhinya kewajiban debitur yang mengakibatkan debitur mengalami wanprestasi dengan banyaknya faktor, dalam hal ini bagi debitur memiliki itikad baik maka bank akan mempertimbangkan kebijakan yang meringankan debitur, seperti penjadwalan kembali (Rescheduling).
Downloads
References
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit, (Jakarta: Djambatan, 1996)
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002)
Edward W. Reed, Commercial Bank, Bank Umum, terjemahan Dianjung, (Jakarta: Bumi Aksara, 1995)
Charlie Rudayat, Kamus Hukum, Tim Pustaka Mahardika
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2008),
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2005)
Chadijah Rizki Lestari, “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 19, Nomor 1, 2017
Jusup, Al, Haryono. Auditing. (Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, 2001)
Mahmoeddin, Melacak Kredit Bermasalah, (Jakarta: Pustaka Sina Harapan, 2010),
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Cet 5, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Ni Putu Purnama Andari, 2019, Pelaksanaan Penerbitan Bank Garansi Setelah Terbitnya Perpres No 95 Tahun 2007 Pada BNI Cabang Denpasar, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana
Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun, 2018, Tanggung Jawab Penjamin Terhadap Debitur Yang Tidak Dapat Memenuhi Prestasi Kepada Kreditur, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana
Ida Bagus Gde Surya Pradnyana, 2016, Tanggung Jawab Debitur Terhadap Musnahnya Obyek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana
As. Mahmoeddin, Melacak Kredit Bermasalah, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 2002
Surat Keputusan Direktur Bank Indonesia Nomor 30/267/KEP/DIR/ Tanggal 27 Februari 1998, Pasal 4
Iswi Hariyani, 2010, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo
Kasmir, 2007, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Copyright (c) 2024 Anton Hilman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License