Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas

  • Toni Kepolisian
Keywords: Kewenangan, Direksi, Hutang

Abstract

Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas direksi yang dalam melakukan perikatan untuk dan atas nama perseroan telah melakukannya dengan itikad tidak baik untuk kepentingan perseroan, tidaklah dapat dimintakan tanggung jawab secara pribadi. Hal ini sesuai dengan prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) yang dianut oleh Perseroan Terbatas, dimana utang perseroan merupakan tanggung jawab perseroan. Direksi barulah dapat dimintakan pertanggung jawabannya secara pribadi (tanggung jawab terbatas menjadi terlampaui) sebagaimana doktrin piercing the corporate veil dan Ultra Vires apabila direksi telah bertindak melampaui kewenangan yang dimiliki dan perikatan yang dilakukan untuk dan atas kepentingan pribadi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Affandi, Azhar, 2022. Pasar Modal Teori dan Praktik, Surabaya: Cipta Media Nusantara.
Ahmad Yani & Gunawan Widjaja, 2002. Perseroan Terbatas, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Andi Hamzah, 2005. Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ashshofa, Burhan, 2007. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Bambang Sunggono, 2003. Metode Penelitian Hukum, Cet 5, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
C.S.T Kansil, Christine S.T. Kansil, 2006. Modul Hukum Perdata (Termasuk Asas- Asas Hukum Perdata), Jakarta: Pranadya Paramita.
Dougherty E. James, Robert L. Pfaltzgraff, JR. 1990. Countending Theories of International Relations. New York.
Dominikus Rato, 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Frans Satrio Wicaksono, 2009. Tanggungjawab Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris Perseroan Terbatas, Jakarta: Visimedia.
Henry Campbell Black, 1990. “Black’S Law Dictionary”, New York: West Publishing.
I.G. Rai Wijaya, 2002. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Jakarta: Kesain Blanc.
Jamin Ginting, 2007. Hukum Perseroan Terbatas (UU 40 Tahun 2007), Bandung: Citra Aditya Bakti
Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Munir Fuady, 2003. Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. 2002. Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporation Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: Penerbit: PT. Aditya Bakti.
Nurnaningsih Amriani, 2012. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta: Grafindo Persada.
Prasetya Rudhi, 1996. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Cetakan 2, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. 2013, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
R. Subekti, 2005. Pokok-pokok Hukum Perdata, Bandung: PT. Intermasa.
Rusadi Kantaprawira, 1998. Hukum dan Kekuasaan, Makalah, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Safri Nugraha, dkk, 20077. Hukum Administrasi Negara, Universitas Indonesia: Fakultas Hukum.
Salim HS, 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekidjo Notoatmojo, 2010. Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta. Soerjono Soekanto, 2005. Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
S.F Marbun, dkk, 2001. Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.
Tim Penyusun Kamus-Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Try Widiyono, 2004. Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yahya Harahap, 2009. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Jurnal
Phillipus M. Hadjon, “Tentang Wewenang”.Yuridika, No. 5 & 6 Tahun XII, Sep- Des 1997
Kelompok Kerja Alternatif Penyelesaian Sengketa Mahkamah Agung RI, Buku Tanya Jawab Mediasi di Pengadilan, Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, 2016
Septiawan, I Kadek Dwi, Tanggungjawab Direksi Dalam Melakukan Tindakan Di Luar Kewenangan Perseroan Terbatas (Ultra Vires), Jurnal Kertha Wicaksana, Vol 1, No. 2 (2017)
Trusto Subekti, Batasan Tanggungjawab Direksi Atas Kerugian Perusahaan, Jurnal Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Vol. 8 No. 1 Januari 2008, hlm. 21-28
Fitrianti Wita, Pertanggungjawaban Direksi Dalam Hal Timbulnya Kerugian Karena Tindakan Melampaui Batas Kewenangan ( Ultra Vires ) (Studi Perkara Perdata, Putusan Nomor : 130/PDT/2014/PT.PBR), Tesis, Universitas Andalas, Tahun 2016
Suardana, Nengah Ni Luh Made Mahendrawati Dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti, Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan Oleh Emiten Di Pasar Modal, Jurnal Analogi Hukum, 2 .2. (2020)
Salim, Agus, Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Bank Dengan Nasabah, Jurnal Ilmu hukum, Vol. 1 No 1, (2017)
Pramagitha, Putu Anantha, Prinsip Business Judgment Rule Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Keputusan Bisnis Direksi BUMN, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 7 No. 12, (2019)
Murti, I Nyoman Wisnu, Laksmi Danyathi dan Ayu Putu, Pengaturan dan Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dalam Kegiatan Pasar Modal Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 8. Tahun 1995. Junal Kertha Semaya Vol. 5, No. 1, (Juli, 2017)
Marantika, Abshor, Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Enterprise Risk Management di Indonesia, (Indramayu: Cv Adanu Abimata, 2021)
Lubis, Efridani, Haryogis Susanto, Penerapan Good Corporate Governance Di Pasar Modal Sebagai Upaya Melindungi Investor, Jurnal Hukum dan Bisnis, Vol 5 No 1, (2019)

Joshua, Agustha, Inkonsistensi Pengaturan Modal Dasar Dalam Pendirian Perseroan Terbatas Terhadap Tujuan Kepastian Hukum. UAJY. (2017). h. 24 Ibrahim, Good Coorporate Governance Perbankan Di Indonesia, JACCOUNTIA Journal Accounting Trusted, Inspiring, Aunthentic Journal, Vol. 3, No. 2,
(Oktober, 2019)
Iba, Zainuddin, Chairul Bariah, Mengenal Prinsip Dan Penerapan Corporate Governance Dalam Mendukung Pengungkapan Informasi. Jurnal Kebangsaan, Vol.2 No.3, (2013)
Herlina, Elis, Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu PrinsipPrinsip Good Corporate Governance Dalam Pasar Modal, Jurnal Pemuliaan Hukum, Vol 1, No 1, (Oktober 2018)
Friendly, Eric, Analisis Penerapan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Milik Keluarga Bidang Perhotelan, Agora Vol. 5, No. 3, (2017 )
Published
2024-05-28
How to Cite
Toni. (2024). Kewenangan Hukum Direksi Terhadap Hutang Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Respublica, 23(02), 22-34. https://doi.org/10.31849/respublica.v23i02.20184
Abstract viewed = 0 times
PDF downloaded = 0 times