Status Kepemilikan Satuan Rumah Susun Oleh Orang Asing (Studi Perbandingan Hukum Positif Indonesia dan Singapura)
DOI:
https://doi.org/10.31849/respublica.v23i02.20187Keywords:
Kepemilikan, orang asing, rumah susun, indonesia, singapuraAbstract
Indonesia dan Singapura, kedua negara ini cukup menarik bagi investor asing, sebagai pilihan ideal untuk berinvestasi di bidang properti. Indonesia dan Singapura, meskipun pemerintah membuka peluang kepemilikan properti bagi asing, namun ada juga yang masih terbatas dan dibatasi oleh peraturan yang ada. Dengan demikian, bukan berarti peluang orang asing untuk memiliki properti tertutup. Mengingat jenis harta benda dengan status kepemilikan yang dapat diberikan kepada orang asing terbatas, salah satunya adalah satuan rumah susun. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahpahaman terhadap batasan-batasan jenis harta benda khususnya satuan rumah susun dan kepemilikannya yang boleh dimiliki oleh orang asing serta memberikan kepastian hukum bagi orang asing yang ingin membeli satuan rumah susun di Indonesia dan/atau Singapura, maka penting untuk melakukan penelitian khususnya mengenai status kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau dikenal dengan penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada hukum perbandingan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan mode studi literatur, kemudian data yang terkumpul dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian memperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan status kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura. Dilihat dari kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing di Indonesia dan Singapura, kepemilikan di Indonesia lebih terbatas dibandingkan dengan Singapura yang tidak terlalu membatasi kepemilikan satuan rumah susun oleh orang asing.
Downloads
References
Andy Hartanto, Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak atas Tanahnya, cet. 2, (Surabaya : LaksBang Justitia Surabaya, 2014), 10-11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725, Ps. 1-7.
Tommy Zhu, "Investasi Properti di Indonesia vs Negara Tetangga", diakses 10 April 2024.
Medan Bisnis, "Orang Kaya RI Investasi Properti di Tiga Negara", http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2014/10/15/123359/orang-kaya-ri-investasi-properti-di-tiga-negara/#.VV4hrfmqqko, diakses 10 April 2024.
Lamudi, "Dimana Daerah Investasi Properti Terbaik", http://www.lamudi.co.id/journal/dimana-daerah-investasi-properti-terbaik/, diakses 10 April 2024.
Ryan Ong, "Private vs. Public Housing in Singapore: What are the main differemce?" http://blog.moneysmart.sg/property/private-vs-public-housing-in-singapore-what-are-the-maindifference/, diunduh 12 April 2024
Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, hal. 706.
Inland Revenue Authority of Singapore, "Individuals (Foreigners)", diakses pada 13 April 2024.
Singapura, Employment of Foreign Manpower Act, EFMA Chapter 91A, 2009 Revised Edition, 31 July 2009, Section 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







