Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Pelabelan Menyesatkan Dalam Industri Pangan Olahan Di Indonesia
Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/ffcdgs50Keywords:
Perlindungan Hukum, Konsumen, Pangan Olahan, Label MenyesatkanAbstract
Pangan olahan merupakan salah satu sektor yang berkembang pesat seiring dengan pertumbuhan populasi manusia karena sifatnya yang praktis dan mudah disimpan. Label pangan berperan penting dalam memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai kandungan produk pangan kepada konsumen, yang meliputi keamanan, mutu, dan nilai gizi. Namun, masih banyak produk pangan di Indonesia yang mencantumkan label menyesatkan, sehingga merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pelabelan menyesatkan dalam industri pangan olahan di Indonesia serta tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang timbul. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kasus dan penelusuran literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen akibat informasi yang tidak benar pada label pangan. Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelabelan. Penelitian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah pelabelan menyesatkan dan melindungi konsumen.
Downloads
References
Miru, Ahmadi, Sutarman Yodo. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.
Nasution, A.Z. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Nurmandjito. Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2000.
Sri Widiarty, Wiwik. Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: PT Komodo Books, 2016.
Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: PT. Visimedia, 2008.
Tejarsari. Nilai-Gizi Pangan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005.
E-Jurnal
Bustomi, Abuyazid, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen”, Jurnal SOLUSI, vol. 16, no. 2.
Debora, ”Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pemberian Label Gizi Yang Tidak Sesuai Dengan Mutu Pada Produk Pangan Olahan”, Jurnal Hukum, vol. 7, no. 3 (2018).
Dwi, Adhyasta, dkk, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemberian Label Informasi Nilai Gizi Yang Tidak Sesuai”, Jurnal Prosiding Seminar Hukum Aktual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (2024): 91.
Gusti Ayu Sri Agung Arimas, “Perlindungan Konsumen Dalam Pelebelan Produk Pangan”, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana, vol. 2 (2014): 6.
Nurcahyo, Edy, “Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan”, Jurnal Magister Hukum Udayana, vol. 7, no. 3 (2018).
Nurmandjito, Kesiapan Perangkat Peraturan Perundang-Undangan Tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia (Bandung: Mandar Maju, 2000).
Puteri, Melawati, Panji, “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli”, Jurnal Manajemen dan Bisnis, vol. 3, no. 1 (2021): 16.
Rahma, Aulia, “Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Produk Makanan dan Minuman Tanpa Label”, Jurnal Hukum, vol 6, no. 2, (2020).
Rahmawati, Indah Dwi, I. Made Udiana, & I. Nyoman Mudana, “Perlindungan Hukum Konsumen Pengguna Kosmetik Tanpa Izin edar Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya Universitas Udayana, vol. 7, no.5 (2019).
Salamiah, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Kegiatan Jual Beli”, Jurnal Al’ Adl, vol. VI, no. 12 (2014).
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Reniko Danuaji

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







