This is an outdated version published on 2026-05-30. Read the most recent version.

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang: Analisis Implikasi Hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024

Authors

  • jihan karima universitas islam negeri sunan ampel

DOI:

https://doi.org/10.31849/h3sz8w84

Keywords:

Final dan mengikat Implikasi hukum Batas usia calon kepala daerah

Abstract

Mahkamah Konstitusi sebagai pegawal konstitusi (the guardian of constitution) dan menjamin tegaknya prinsip-prinsip konstitusional di Indonesia. Lembaga ini sebagai pengemban amanah untuk memastikan bahwa setiap produk hukum sejalan dengan nilai-nilai yang termaktub dalam Undang-Undang. Mahkamah konstitusi juga berwenang untuk membatalkan seluruh atau sebagian Undang-Undang yang bertentangan dengan hukum dasar dan putusannya bersifat final and binding. Pada kajian ini penulis lebih menitikberatkan terhadap sifat putusan yang pemberlakuanya sama seperti putusan lainnya, karena terjadi polemik terkait putusan MK mengenai revisi Undang-Undang Pilkada DPR dianggap mengabaikan putusan MK dan tetap melanjutkan revisi UU tersebut, dan juga terdapat implikasi hukum yang mana presiden menggunakan putusan MA sebagai kekutan hukum sebagai batas usia pencalonan kepala daerah sedangkan MK sudah memutuskan putusan 70/PUU-XXII/2024 regulasi tersebut bertabrakan dan berpotensi untuk diajukan judicial review. Penelitian ini menggunakan metode penelitianhukum normatif (legal research) atau penelitian doktrinal. Penelitian ini bertujuan untuk menjaga konsistensi hukum dengan menentukan waktu perhitungan usia yang jelas, maka akan mengurangi potensi terjadinya perbedaan penafsiran, penelitian ini bertujuan menegakkan prinsip keadilan pada setiap calon yang memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pemilihan kepala daerah asal memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar Raga Nata dan Muhammad Rifki Ramadhani Baskoro. “Analisis Dampak Putusan Hakim mahkamah konstitusi Terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.” Sanskara Hukum dan HAM 2 (02 desember): 105–17. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.
Anies Prima Dewi. “PROBLEMATIK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTIUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG.” Jurnal Ilmiah Mandala Education 3, no. 2 (Oktober 2017).
Arsyad, Putri Nabila Kurnia. “PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS FINAL DAN BINDING DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ICSID ATAS SENGKETA INVESTASI.” JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (1 Februari 2023): 691. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783.
Daniel Kristiyanto. “MENGGUGAT SIFAT FINAL DAN MENGIKAT PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK).” Jurnal Ilmu Hukum Alethea 1, no. 2 (Februari 2018): 128–41.
Fahri Bachmid. “Implikasi Hukum Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tentang Penundaan Pemilu Tahun 2024.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024).

Downloads

Published

2026-05-30

Versions

How to Cite

Sifat Final dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang: Analisis Implikasi Hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. (2026). Jurnal Hukum Respublica, 25(01). https://doi.org/10.31849/h3sz8w84