Implementasi Omnibus Law Dalam Pembaharuan Sistem Pembentukan Perundang-Undangan

Authors

  • Salwa Nur Hidayah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31849/k3kp2x57

Keywords:

Omnibus Law Pembaruan Perundang-Undangan Efektivitas Regulasi

Abstract

The Omnibus Law is a new legislative approach in Indonesia that aims to simplify and accelerate the regulatory process by combining various overlapping laws, as well as encouraging investment and economic growth. This research aims to analyse the implementation of the Omnibus Law in the reform of the legislative system, particularly its impact on regulatory effectiveness and legal certainty. The method used is literature study and document analysis from primary and secondary sources, such as laws and scientific articles. The results show that although the Omnibus Law accelerates legislation and reduces regulatory overlaps, problems such as lack of public participation and potential legal inconsistencies still arise. In conclusion, the Omnibus Law has the potential to be an important tool for legislative reform, but improvements are needed in the aspects of transparency and stakeholder engagement so that the resulting legal reforms can be widely accepted and effectively implemented.

 

Omnibus Law merupakan pendekatan legislatif baru di Indonesia yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses regulasi dengan menggabungkan berbagai undang-undang yang tumpang tindih, serta mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Omnibus Law dalam pembaruan sistem perundang-undangan, khususnya dampaknya terhadap efektivitas regulasi dan kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dan analisis dokumen dari sumber primer dan sekunder, seperti undang-undang dan artikel ilmiah. Hasil menunjukkan bahwa meskipun Omnibus Law mempercepat legislasi dan mengurangi tumpang tindih peraturan, masalah seperti kurangnya partisipasi publik dan potensi inkonsistensi hukum masih muncul. Kesimpulannya, Omnibus Law berpotensi menjadi alat penting untuk reformasi legislasi, namun diperlukan perbaikan pada aspek transparansi dan keterlibatan pemangku kepentingan agar reformasi hukum yang dihasilkan dapat diterima secara luas dan efektif diterapkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly. 2020. Omnibus Law Dan Penerapannya Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Pers.
Amin, Rizal Irvan, and Achmad. 2020. “Mengurai Permasalahan Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia.” Res Publica 4 (2): 205–20.
Aryani, Christina. 2021. “Reformulasi Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Melalui Penerapan Omnibus Law Reformulating the Legislative Drafting System Through the Implementation of Indonesian.” Jurnal Usm Law Review 4 (1): 27–48.
Fitryantica, Agnes. 2019. “Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Melalui Konsep Omnibus Law.” Gema Keadilan 6 (3): 300–316. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6751.
Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. 2019. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4 (2): 133. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.
Michael, Tomy. 2020. “Bentuk Pemerintahan Perspektif Omnibus Law.” Jurnal Ius Constituendum 5 (1): 159. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2222.
Novianto Murti Hantoro. 2020. “Konsep Omnibus Law Dan Tantangan Penerapannya.” Parliamentary Review 2 (1): 1.
Situngkir, Roman, and Omnibus Law. 2022. “Urgensi Penerapan Omnibus Law Untuk Menyelesaikan Permasalahan Pembentukan Regulasi Di Indonesia.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 3: 1–8. https://doi.org/10.55357/is.v3i1.193.
Boro, Guy Rangga. “Agar Diskresi Tidak Dikategorikan sebagai Penyalahgunaan Wewenang, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5fab87b3dd543/agar-diskresi-tidak-dikategorikan-sebagai-penyalahgunaan-wewenang/ diakses 1 Oktober 2024”
Hukum online, “Mengenal Metode Omnibus Law” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f7ad4c048f87/mengenal-metode-omnibus-law?page=3 diakses pada 2 Oktober 2024.
Setyaningrum, Puri Mei. “Serapan Anggaran PEN Baru 34% karena Takut Ditangkap KPK?,” https://www.wartaekonomi.co.id/read306111/serapan-anggaran-pen-baru-34-karena-takut-ditangkap-kpk diakses pada tanggal 1 Oktober 2024

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Implementasi Omnibus Law Dalam Pembaharuan Sistem Pembentukan Perundang-Undangan. (2025). Jurnal Hukum Respublica, 24(2). https://doi.org/10.31849/k3kp2x57