Perspektif Presidential Threshold Terhadap Regulasi Pemilihan Umum Dalam Kerangka Prinsip Kedaulatan Rakyat

Authors

  • Joko Susilo Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31849/hkf8tr05

Keywords:

Demokarasi; Ambang Batas; Politik

Abstract

Pemilihan Umum merupakan manifestasi dari prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia, namun penerapan Presidential Threshold sebesar 20% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah menimbulkan berbagai problematika terkait perwujudan kedaulatan rakyat tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Presidential Threshold terhadap UU Pemilu serta mengkaji keterkaitannya dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem pemilihan umum di Indonesia. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Presidential Threshold memiliki dampak signifikan terhadap sistem pemilu, termasuk pembatasan kesempatan partai politik dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden, yang berpotensi mengurangi representasi aspirasi rakyat. Data menunjukkan bahwa sejak pemilu 2004 hingga 2024, hampir tidak ada partai politik yang mampu mencapai ambang batas 20% secara mandiri, mengharuskan terjadinya koalisi yang terkadang tidak mencerminkan kehendak rakyat. Meskipun ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial dan menciptakan pemerintahan yang efisien, ketentuan ini cenderung bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang menjamin hak politik warga negara. Berdasarkan temuan tersebut, direkomendasikan agar pemerintah melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas Presidential Threshold, melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses evaluasi, serta mengembangkan program edukasi politik yang komprehensif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang sistem pemilu, sehingga tercipta keseimbangan antara stabilitas pemerintahan dan perwujudan kedaulatan rakyat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku
Anthonius Sitepu, P. Studi Ilmu Politik. 1st ed. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, 1st ed. (Bandung: CV Mandar Maju, 2008).
Darmawan Harefa, and Fatolosa Hulu. Demokrasi Pancasila Di Era Kemajemukan. 1st ed. Banyumas, Jawa Tengah: PM Publisher, 2020
Hoesein, Zainal Arifin, and Arifudin. Penetapan Pemilih Dalam Sistem Pemilihan Umum. 1st ed. Depok, Jawa Barat: PT. RajaGrafindo Persada - Rajawali Pers, 2019.
Manan, B. (1996). Kedaulatan Rakyat, Hak Asasi Manusia, dan Negara Hukum, Kumpulan Esai guna menghormati Sri Soemantri Martosoewignjo, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1996, hlm 56.
MD, M. M. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu,. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mukti Fajar and Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Natsir, M.. Alasan yang Melanggar Prinsip Demokrasi, Dalam Kholid O. Santoso (Ed), Mencari Demokrasi Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Sega Arsy, 2009
Jurnal
Aji Baskoro. “Presidential Threshold Di Indonesia Dalam Perspektif Maslahah Mursalah.” Legislatif 2, no. 2 (2019): 47.
Asep Wijaya and Poppilea Erwinta, “Problematika Hukum Penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Umum di Indonesia” 16, No. 2 (2020): 45–54
Muhammad Saad, Dian Fitri Sabrina,. “Keadilan Dalam Pemilu Bedasarkan Sistem Presidensial Threshold.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 1 (2021): 15–37. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.268.
Raden Violla Reininda, ”Penafsiran ‘Open Legal Policy’: Studi Terhadap Putusan Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Di Indonesia” (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2018), 121-122.
Radita Ajie, ”Batasan Pilihan Kebijakan Pembentuk Undang-Undang (Open Legal Policy) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 2 (2016): 112.
Restyani dan Isharyanto, “Anomali Presidential Threshold dalam Sistem Presidential di Indonesia‟, 4.3, 303–16.
Sodikin, “Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan Sistem Presidensiil”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 3 No. 1, April 2014, hlm 27.
Sri Warjiyati, ”Urgensi Presidential Threshold Dalam Sistem Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia,” Prosiding Nasional, Vol. 1, no. 1 (2020): 180
Sukumin Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 15.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, (1945).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pub. L. No. 182 (2017).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (2003).
Putusan Pengadilan
Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik. Putusan Mahakamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 Tentang Pelaksanaan Pemilu (2014).
Data Elektronik
BPS. “Hasil Penghitungan Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Tahun 1955-2019.” Badan Pusat Statistik, 2020. https://www.bps.go.id/statictable/2009/03/04/1573/hasil-penghitungan-suara-sah-partai-politik-peserta-pemilu-legislatif-tahun-1955-2019.html.
Web Page
Taufani, Muhammad Reza Ilham. “KPU Umumkan Hasil Pemilu: PDI-P Nomor 1, Golkar Ke-2, Gerinda Ke-3.” CNBC Indonesia, 2024. https://www.cnbcindonesia.com/research/20240320210210-128-523829/kpu-umumkan-hasil-pemilu-pdi-p-nomor-1-golkar-ke-2-gerinda-ke-3.

Downloads

Published

2025-12-16

How to Cite

Perspektif Presidential Threshold Terhadap Regulasi Pemilihan Umum Dalam Kerangka Prinsip Kedaulatan Rakyat. (2025). Jurnal Hukum Respublica, 24(2). https://doi.org/10.31849/hkf8tr05