Pembuktian Perdata Hukum Kekeluargaan: Kasus Perceraian dan Perebutan Hak Asuh Anak (Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut)
DOI:
https://doi.org/10.31849/mg8en346Keywords:
Pembuktian Hukum PerdataAbstract
Penelitian ini membahas terkait pembuktian dalam perkara perdata hukum kekeluargaan, khususnya dalam kasus perebutan hak asuh anak, dengan merujuk pada Putusan Nomor 63/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Ut. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pengadilan mempertimbangkan bukti - bukti yang diajukan oleh pihak - pihak yang bersengketa. Melalui pendekatan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dalam penentuan hak asuh anak dan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik pengadilan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara ini, pengadilan mempertimbangkan beberapa faktor utama seperti kepentingan terbaik anak, kemampuan ekonomi, serta kondisi psikologis dan fisik anak. Analisis putusan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan hukum kekeluargaan dalam sengketa hak asuh anak dan implikasi yuridis dari putusan pengadilan terkait masalah tersebut.
Downloads
References
Pranowo, Dimas. “Opini: Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Permohonan Pembebasan Dari Kekuasaannya.” Official Website Persatuan Jaksa Indonesia, November 20, 2011
“Pengertian Hukum Keluarga, Sumber, Asas, serta Ruang Lingkupnya.” Universitas Islam An Nur Lampung, January 4, 2023.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Margareta Simatupang, Yuni Priskila Ginting, Alexandrea Prabarini, Fitaria Bantara, Gabriel Van Daffa Vatiha, Mera Terangta Tarigan, Nicholine, Reyane Dolimariz Putri Behuku, Talitha Zhazqia Apsari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







