Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Desk Collector (Pinjaman Online) Melalui Media Sosial

Authors

  • Meidiana Putri Sukowati Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Hartanto Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Anwar Budiman Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31849/01f87571

Keywords:

Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana, Pinjaman Online

Abstract

Kemajuan teknologi dan informasi telah secara signifikan mengubah gaya hidup manusia, memungkinkan akses informasi serta memfasilitasi tindakan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik muncul dalam bentuk fitnah, yang melibatkan tuduhan palsu, atau penghinaan yang merendahkan martabat seseorang tanpa dasar yang kuat. Kerangka hukum yang mengatur pencemaran nama baik di media sosial tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 27 menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi. Untuk melindungi kepentingan publik dari penyalahgunaan informasi elektronik, pemerintah memainkan peran penting dalam mencegah penyebaran konten ilegal, termasuk berita bohong yang dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Penelitian ini mengkaji dua isu utama: 1) penerapan hukum pidana terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh desk collector (pinjaman online) melalui media sosial; dan 2) konsekuensi hukum dari tindakan tersebut, seperti yang ditunjukkan dalam Putusan No. 293/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Utr. Eksplorasi ini bertujuan untuk menyoroti implikasi pencemaran nama baik di era digital dan pentingnya akuntabilitas hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdussalam, Dan, dan Dessasfuryanto. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: PTIK, 2012.
Ahmad Ramli. Cyber Law dan HAKI-Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Rafika Aditama, 2004.
Andika Trisno, Marlien Lapian, dan Sofia Pangemanan. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Pelayanan Publik di Kecamatan Wanea Kota Manado, 2017.
Chairul Huda. Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, cetakan ke-2. Jakarta: Kencana, 2006.
Fifink Praiseda Alviolita, dan Barda Nawawi Arief. Kebijakan Formulasi Tentang Perumusan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, 2019.
Hanafi Amrani, dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Hari Sasangka, dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Jakarta: Mandar Maju, 2003.
Hutahaen, Jeperson. Literasi Digital: Bijak dalam Berekspresi, 2022.
Irhamni Ali. “Kejahatan Terhadap Informasi (Cybercrime) Dalam Konteks Perpustakaan Digital.” Visi Pustaka 14, no. 1 (2012).
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Kusumastuti, D. “Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Konstitusi dan UU ITE.” Jurnal Wdya Wacana 8, no. 3 (2012).
Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
M. Rendi Aridhayandi. “Kajian Tentang Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang Dalam Bisnis Dihubungkan dengan Pasal 379a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Jurnal Dialogia Iuridica 8, no. 2 (2017).
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Pudi Rahardi. Hukum Kepolisian. Surabaya: Laksbang Grafika, 2014.
Purbohastuti, Arum Wahyuni. Efektivitas Media Sosial Sebagai Media, 2017.
Thomas Arifin. Berani Jadi Pengusaha Sukses. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Tim Dinas Hukum dan Kedaulatan Armada Kawasan Timur. Aspek-Aspek Penegakan Hukum dan Kedaulatan di Laut dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982, Laporan Hasil Penelitian. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Oleh Desk Collector (Pinjaman Online) Melalui Media Sosial. (2026). Jurnal Hukum Respublica, 25(02). https://doi.org/10.31849/01f87571