Penyelesaian Putusan Arbitrase Yang Dibatalkan Oleh Salah Satu Pihak Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2014

Authors

  • Eu Leides Husserl Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Retno Kus Setyowati Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana
  • Uyan Wiryadi Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.31849/mp05g483

Keywords:

Putusan Arbitrase, Pembatalan Arbitrase, Keputusan MK

Abstract

Arbitrase merupakan istilah yang dipakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara damai yang sesuai atau sebagai penyediaan dengan cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini Bagaimana Mekanisme Pembatalan Putusan Arbitrase Pasca Keputusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2014? Bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Putusan Arbitrase? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Mekanisme pembatalan putusan arbitrase pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, yaitu pertama, surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu. Kedua, setelah putusan diambil dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan ditemukan atau ketiga putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa. Akibat hukum dari dibatalkannya Putusan Arbitrase oleh Pengadilan Negeri memberikan akibat dinafikannya putusan arbitrase tersebut atau dengan kata lain putusan tersebut dianggap tidak pernah ada.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnes M Toar et al. Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi 2-Arbitrase di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995.
Akhmad Ichsan. Kompendium Tentang Arbitrase Perdagangan Internasional (Luar Negeri). Cet. Ke-1. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992.
Amiruddin & Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.
Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Chairul Arrasjid. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Erman Rajagukguk. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan. Jakarta: Chandra Pratama, 2000.
Gunawan Wijaya dan Ahmad Yani. Hukum Arbitrase. Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
H. Priyatna Abdurrasyid. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Cetakan II. Jakarta: Fikahati Aneska, 2011.
Jimmly Asshiddiqie. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara. Cet. I. Jakarta: Konstitusi Pers, 2005.
Karen Mills. "Enforcement of Arbitral Awards in Indonesia: Issues Relating to Arbitration and The Judiciary." Jurnal Hukum Bisnis, 2002.
Mahfud MD. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: PT. Rajawali Pers, 2009.
Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.
Peter Sanders. The Work of UNCITRAL on Arbitration and Conciliation. Kluwer International, 2001.
Priyatna Abdurrasyid. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Fikahati Aneska, 2002.
Rachmadi Usman. Hukum Arbitrase Nasional. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2002.
Rato Dosminikus. Filsafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum. Yogyakarta: PT Presindo, 2010.
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. Cet. IV. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Suleman Batubara dan Orinton Purba. Arbitrase Internasional, Penyelesaian Sengketa Investasi Asing Melalui ICSID, UNCITRAL, dan SIAC. Jakarta: Raih Usaha Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2013.
Suparman, E. Arbitrase & Dilema Penegakkan Keadilan. Fikahati Aneska, 2012.
Sutiarso, C. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Obor Indonesia, 2011.
Suyud Margono. ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Cet. 2. Bogor: Ghalia Indonesia, 2004.
Syamsul Arifin. Pengantar Hukum Indonesia. Medan: Medan Area University Press, 2012.

Downloads

Published

2026-06-01

How to Cite

Penyelesaian Putusan Arbitrase Yang Dibatalkan Oleh Salah Satu Pihak Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2014. (2026). Jurnal Hukum Respublica, 25(02). https://doi.org/10.31849/mp05g483