Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pekanbaru.

Authors

  • trinovitasari manihuruk lancang kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.24058

Keywords:

Key Word: Prevention, Sexual Violences, Children

Abstract

Kejahatan kekerasan seksual terhadap anak dipekanbaru mengalami peningkatan setiap tahunnya. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan oleh aparat pemerintah. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum sosiologis. Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan melalui sarana pendidikan; sarana dan prasarana publik; pemerintahan dan tata kelola kelembagaan; ekonomi dan ketenagakerjaa; kesejahteraan sosial; budaya; teknologi informatika; . keagamaan; dan  Keluarga. Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan  Pemberdayaan Masyarakat Kota Pekanbaru dilakukan dengan Edukasi dan Sosialiasi kepada masyakat agar anak tindak menjadi pelaku dan korban kekerasan seksual. Selain dari Dinas PPA, bentuk pencegahan juga  dilakukan oleh Polrlesta pekanbaru, dengan melakukan sosialisasi ke sekolah, masyarakat dan penegak hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adhi Sanjaya, Titus Ramlani Lina Sinaulan, Mohamad Ismed. Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 9 No. 2, 2022. Hlm. 347-362. DOI: 10.15408/sjsbs.v8i6.23241

Amiruddin Dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta: Rajawali Pers, 2010, h, 25.

Fatimah, Siti, Mustiqowati Ummul Fithriyyah, “Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual (TPKS) Di Kota Pekanbaru: Peluang dan Tantangannya”, Jurnal Desentralisasi Dan Kebijakan Publik (Jdkp) Vol. 04 No. 02 (September 2023 : 101, https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/JDKP/article/view/7199/2731

Jannah, Miftahul Andi Sri Rezky Wulandari, “Upaya Pencegahan Anak Menjadi Korban Kembali Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Sistem Peradilan Terintegrasi”, Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum Vol 23, No 2 (2024) : 50, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/570/236

Muhammad, Andi Agung Mulyana, M. Syukri Akub, Hijrah Adhyanti Mirzana, “Tinjauan Kriminologis terhadap Tindak Pidana Kekerasan oleh Anak dalam Bentuk Perundungan (Bullying)”, Jurnal Diskursus Islam Vol. 11 No. 2 (2023) : 85, https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/view/34160

Mustholih, Khairil Padrisan Jamba. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual di Kepolisian Kota Batam (Studi di Polsek Batam Kota). Scientia Journal, Vol. 1 No. 2, 2019. Hlm 1-10.

Susandi, Ari Rizka Novi Irmaningrum , Ahmad Ipmawan, Dinamika Preventif Pencegahan Gangguan Psikologis Siswa Sekolah Dasar Korban Kekerasan Seksual , Jurnal Review Pendidikan Dasar: Vol 10, No 2, Mei 2024 : 115 Jurnal Kajian Pendidikan dan Hasil Penelitian, https://journal.unesa.ac.id/index.php/PD/article/view/30123/11328


Diana, Kasus KekerasanSeksualTerjadi Pada Anak (online), https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/2253589338/28-kasus-seksual-terjadi-pada-anak,diakses pada tanggal 27 januari 2024.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pekanbaru . (2024). Jurnal Hukum Respublica, 24(01). https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.24058