PENGELOLAAN EKOWISATA MANGROVE DESA MENGKAPAN KABUPATEN SIAK: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERASASKAN UNDANG-UNDANG

Authors

  • Arlian Firda Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.24186

Keywords:

Pengelolaan Ekowisata Mangrove

Abstract

Menurut Undang-Undang, pemanfaatan hutan mangrove adalah hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang dan membutuhkan partisipasi masyarakat. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove di Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Penelitian menggunakan teknik penulisan yuridis normatif, standar penulisan deskriptif analitis dengan data sekunder, dan analisis kualitatif. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2013, terdapat metode kemitraan usaha yang persuasif, edukatif, dan fasilitatif, serta strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove. Untuk membantu masyarakat pesisir mengelola hutan mangrove, pola kemitraan ini dapat digunakan. Pola yang akan dipilih disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriyani, A. Y. 2018. Pengelolaan Ekosistem Mangrove Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Tegal: Widyasiwara BPPP.
Arif, M. 2012. Kondisi Ekonomi Pasca Konversi Hutan Mangrove Menjadi Lahan Tambak Di Kabupaten Pangkajene Kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan. Jurusan Ilmu Kelautan dan Perikanan Politeknik Negeri Pontianak. Jurnal Eksos Vol 8(2): 90 –104.
Hakim A. M dan Darusman D. 2015. Persepsi, sikap, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove di Wonorejo, Surabaya Jawa Timur. Bonorowo Wetlands Vol 5 No 2 :85-93
Musadad, Ibrahim M, Nurlena. 2018. Faktor-Faktor Penghambat Keberhasilan CBT: Studi Kasus Ekowisata Mangrove Mengkapan di Provinsi Riau. National Conference of Creative Industry: Sustainable Tourism Industry for Economic Development. Jakarta.
Sitinjak, F. N. 2017. Struktur Komunitas Hutan Mangrove Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Fakultas Perikanan dan Kelautan. Universitas Riau.
Soedarsono, T. (2004). Wacana Penegakan Hukum dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Otonomi Daerah. Denpasar: Ratna Sari.
Supriadi, Romadhon, A, Farid, A. 2015. Struktur Komunitas Mangrove di Desa Martajasah Kabupaten Bangkalan. Jurnal Kelautan Vol: 8(1): 44-51.
Susilo, R. K. D. 2009. Sosiologi Lingkungan. Rajagrafindo Persada. Jakarta Undang Undang No 20 Tahun 2008

Downloads

Published

2024-12-04

How to Cite

PENGELOLAAN EKOWISATA MANGROVE DESA MENGKAPAN KABUPATEN SIAK: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERASASKAN UNDANG-UNDANG. (2024). Jurnal Hukum Respublica, 24(01). https://doi.org/10.31849/respublica.v24i01.24186