Perlindungan Hukum Atas Hak Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pada Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
DOI:
https://doi.org/10.31849/8z9eqw73Keywords:
Perlindungan hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu TertentuAbstract
Banyak sekali pekerja yang mengalami kecelakaan kerja pada perusahaan yang dikarenakan perusahan kurang menyediakan alat keselamatan kerja yang memadai. Dengan adanya kecelakaan kerja tersebut banyak pegawai yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan kemudian terjadilah pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Sering kali perusahaan tidak mau memperkerjakan pekerjanya yang telah mengalami cacat atau disabilitas karena kecelakaan kerja dengan alasan produktivitas. Hal ini sangat merugikan pekerja. Penelitian ini dilakukan dengan memiliki tujuan untuk memahami bagaimana pemenuhan kewajiban dan perlindungan hukum perusahaan terhadap pekerja mengenai keselamatan dan kesehatan kerja apabila pekerjanya mengalami kecelakaan kerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dan penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu literatur, dan sumber lainnya yang berkaitan dengan masalah dan tujuan dokumen penelitian. Hasil penelitian di dapatkan bahwa pekerja yang mengalami kecelakaan akibat kerja berhak menerima santunan yang berupa uang dan biaya pengobatan baik dari BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mengenai ganti rugi yang dialami pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan adalah memberikan semua hak-hak tenaga kerja, dan untuk penyelesaian PHK dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu Bipartit, Tripartit dan Pengadilan Hubungan Industrial. Pengusaha yang tidak mentaati undang-undang ketenagakerjaan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja berhak mendapatkan sanksi administrasi, sanksi perdata, serta sanksi pidana.
Downloads
References
Barat, Pemerintah disnakertas Nusa Tenggara. “Hak-Hak Perusahaan Dan Karyawan Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.” Pemerintah disnakertas Nusa Tenggara Barat, 2020. https://disnakertrans.ntbprov.go.id/hak-hak-perusahaan-dan-karyawan-dalam-undang-undang-ketenagakerjaan/.
Darmayanti, Erni. “Perlidungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Perusahaan.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 3, no. 2 (2018): 283. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.21.
Desa, D I, and Adat Beratan. “PERLINDUNGAN HUKUM KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TERHADAP TENAGA KERJA PROPERTY DI PT. GRAHA ADI JAYA SINGARAJA.” Kertha Widjaya 9, no. 1 (2021): 99–118.
Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H., M.H., S.HI., M.H. Ani Yumarni, S.H., M.H. Siti Maryam, and S.H., M.H. Mulyadi. HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN KEBIJAKAN UPAH. Edited by Vita Prajna. Kota Depok: PT RAJAGRAFINDO PERSADA, 2020.
Harahap, Arifuddin Muda. Pengantar Hukum Ketenaga Kerjaan. Literasi Nusantara, 2020.
Lakshita, Bernadetta, Pradipta Utomo, Program Studi, Magister Hukum, Universitas Katolik Atmajaya, and Tangerang Selatan. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT.” Lex Jurnalica, 2024.
Munawaroh, Nafiatul. “3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” hukum online, 2022. https://www.hukumonline.com/klinik/a/3-mekanisme-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-lt4b82643d06be9/.
Pegadaian, Sahabat. “Apa Itu PKWT? Kenali Arti, Hak, Dan Bedanya Dengan PKWTT.” Sahabat Pegadaian, 2024. https://sahabat.pegadaian.co.id/artikel/inspirasi/pkwt-adalah.
Riyadi, Condro S, and Mutia C H Thalib. “Keselamatan Kerja Kepada Tenaga Kerja Konstruksi ‘ Guarantee of Legal Protection for Occupational Health and Safetyfor Construction Workers .’” Jurnal Legalitas, 2022.
Rosyda. “Ketenagakerjaan : Definisi, Klasifikasi, Perencanaan Dan Masalah Ketenagakerjaan.” Gramedia Blog, 2021. https://www.gramedia.com/literasi/ketenagakerjaan/#google_vignette.
syafitri winda, irwansyah, Muhammad khair gunawan, Muhammad raihan Pratama. “193.+Winda+Syafitri+jurnal+hukum+1639-1651.” Jurnal Pendidikan Tambusia 8 (2024): 1639–51.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Engelina Dwi Kartika Engelina Dwi Kartika, Ahmad Nailul Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







