Konsep Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

Authors

  • Guruh Tio Ibipurwo Tio Pemerintah Kota Mojokerto

DOI:

https://doi.org/10.31849/tpqwan03

Keywords:

Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah, Sengketa

Abstract

Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 Juncto Nomor 85/PUU-XX/2022 memberikan kewenangan MK secara permanen memproses sengketa hasil pilkada. Pilkada serentak yang  diselenggarakan pertama kali pada tahun 2024 menimbulkan potensi penumpukan perkara di MK. Penumpukan perkara berakibat pada kualitas putusan, waktu, konflik kepentingan, dan biaya yang timbul. Urgensi pembentukan Badan Peradilan Khusus saat ini tidak relevan, namun perlu diubah dengan memperluas kewenangan Bawaslu maupun MK yang seharusnya tidak hanya berada di Ibu Kota Negara serta penambahan jumlah hakim MK. Rumusan masalah yakni Bagaimana penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  berdasarkan putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Bagaimana konsep penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di masa yang akan datang, terutama berkaitan dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak. penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kesimpulan dari peneilitan ini merupakan rekomendasi terhadap perluasan kewenangan Bawaslu dan MK terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu dan pilkada serta amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 12C mengenai jumlah hakim MK

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aris, M. S. (2022). Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional. Media Iuris, 5(3), 473–506. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.34154
Ashfiya, D. G. (2021). Desain Ulang Konsep Penegakan Hukum Pemilu di Indonesia dalam Kerangka Pemilu Demokratis dan Berkeadilan. Jurnal Kajian Konstitusi, 1(1), 33. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.23792
Avery, D.-R. (2009). International Obligations for Electoral Dispute Resolution. https://www.cartercenter.org/resources/pdfs/peace/democracy/des/edr-approach-paper.pdf
Budiardjo, M. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revi). PT. Gramedia Pustaka Utama.
Disantara, F. P. (2021). Perspektif Keadilan Bermartabat Dalam Paradoks Etika Dan Hukum. Litigasi, 22(2), 205–229. https://doi.org/10.23969/litigasi.v22i2.4211
Halim, R., Azmi, N., Hukum, F., Brawijaya, U., & Lowokwaru, K. (2020). Urgensi Realisasi Badan Peradilan Pilkada Untuk Menciptakan Sistem Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Yang Efektif dan Konstitusional. Jurnal Adyasta Pemilu, 3(2), 183–203.
Harefa, Y., Siallagan, H., & Siregar, H. (2020). Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada Langsung. Nommensen Journal of Legal Opinion, 1(01), 139–152. https://doi.org/10.51622/njlo.v1i01.342
Henriquez, J. O. (2012). Electoral Justice : The International IDEA Handbook (A. Ayoub & A. Ellis (eds.)). International Intitute for Democrazy and Electoral Assistance. http://www.idea.int/elections/ej/index.cfm
Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktek Penulisan Artikel (A. Yunus (ed.); Revisi Cet). Mirra Buana Media.
Mahkamah Konstitusi. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 (pp. 1–327). Mahkamah Konstitusi RI.
Mahkamah Konstitusi. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 (pp. 1–46). Mahkamah Konstitusi RI.
Meyer, T., & Hinchman, L. P. (2007). The Theory of Social Democracy. In Cambridge University Press. Cambridge University Press.
Muni, A. (2022). Desain Lembaga Peradilan Khusus dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Pemilu Berkeadilan di Indonesia. Journal of Constitutional Law and Governance, 2(2), 202–212. https://doi.org/http://doi.org/10.19105/as-Shahifah
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum (1st ed.). Kencana.
Petit, D. (2000). Resolving Election Disputes in the OSCE Area: Towards a Standard Election Dispute Monitoring System.
Prasetyo, T., Muhammad, & Budhiati, I. (2021). Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat. In F. X. Wartoyo (Ed.), K-Media. K-Media.
Rawls, J. (1999). Theory of Justice (Revision E). The Belknap Press of Harvard University Press Cambridge.
Riwanto, A., Usman, A., Riza, F., Siregar, F. E., & Cahyono, H. (2019). Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Penegakan Hukum Pemilu (A. Minan (ed.)). Bawaslu.
Schumpeter, J. A. (1976). Capitalism, Socialism and Democracy. George Allen & Unwin.
Surbakti, R. (2007). Memahami Ilmu Politik (Cetakan 6). PT. Grasindo.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Konsep Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. (2025). Jurnal Hukum Respublica, 25(01). https://doi.org/10.31849/tpqwan03