Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Dalam Perkara Koneksitas Berdasar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan

Authors

  • Yulius Tino Adiantomo Universitas Negeri Semarang
  • Cahya Wulandari Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31849/78s0zm56

Keywords:

Connection Case, Military Court, Splitsing

Abstract

Splitsing is the latest mechanism used in resolving connectivity cases, namely by separating case files. The process of resolving connectivity cases requires good collaboration and cooperation between military law enforcement institutions and civilian law enforcement institutions. The justice system in Indonesia is divided into several types, including general courts and military courts. These two types of courts are the main instruments that play a role in law enforcement through connectivity. In addition, there are also supporting institutions that are involved in the case filing process, namely the Prosecutor's Office for civilian perpetrators and the Military Auditorate for perpetrators who are TNI soldiers. The purpose of this article is to analyze why in resolving connectivity cases, case files are separated. This article will also discuss how the separation of case files is carried out. This study uses an empirical juridical method through analysis of laws and relevant literature and observations. The results of the study show that the separation of case files in resolving connectivity cases is effective in order to achieve the principles of fast, simple, and low-cost justice. This is because the process of resolving connectivity cases carried out by splitting makes the time, energy, and costs incurred more efficient.

 

Splitsing adalah mekanisme terkini yang digunakan dalam penyelesaian perkara koneksitas yaitu dengan melakukan pemisahan berkas perkara, Proses penyelesaian perkara koneksitas memerlukan kolaborasi dan kerja sama yang baik antara institusi penegakan hukum militer dengan institusi penegakan hukum sipil. Sistem peradilan di Indonesia terbagi ke dalam beberapa jenis termasuk diantaranya yaitu peradilan umum dan peradilan militer. Kedua jenis peradilan ini adalah instrumen utama yang berperan dalam penegakan hukum secara koneksitas, Selain itu terdapat juga institusi pendukung yang bergerak dalam proses pemberkasan perkara yaitu Kejaksaan bagi pelaku sipil dan Oditurat Militer bagi pelaku seorang prajurit TNI. Tujuan dari artikel ini yaitu untuk menganalisis mengapa dalam penyelesaian perkara koneksitas dilakukan dengan pemisahan berkas perkara, Artikel ini juga akan membahas bagaimana cara pemisahan berkas perkara itu dilakukan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui analisis undang-undang serta literatur dan observasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemisahan berkas perkara dalam penyelesaian perkara koneksitas efektif untuk dilakukan dalam rangka mencapai asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, Hal itu dikarenakan dengan splitsing membuat waktu, tenaga, dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.



Downloads

Download data is not yet available.

References

Adianto, Hedwig, Mau Ramlani, and Lina Sinaulan. “Keabsahan Surat Keputusan Bersama Untuk Penyidikan Perkara Koneksitas Pasca Perubahan Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Penelitian Hukum Legalitas 15 (2021): 15–20.
Aprio, Indra, and Handry Saragih. “Issues and Prospects of Regulatory Process in Handling Connectivity Cases Problematika Dan Prospek Pengaturan Proses Hukum Penanganan Perkara Koneksitas.” The Prosecutor Law Review 02, no. 3 (2024): 83–107.
Bolifaar, Andhy H. “The Checks And Balances Doctrine In Prosecution Of Mixed Military Crime In Indonesia.” Constitutional and Administrative Law Review 1, no. 2 (2022): 33–37. https://doi.org/10.56282/calr.v1i2.461.
Gaol, Yulinda Regina C. Lumban, Alvi Syahrir, Edy Ikhsan, and Wessy Trisna. “Kewenangan KPK Untuk Menyidik Anggota TNI Bersama-Sama Dengan Sipil Secara Koneksitas.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik 4, no. 4 (2024): 779–789. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2073.
Ghozali, Imam. “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kewenangan Oditur Militer Untuk Optimalisasi Percepatan Fungsi Penuntutan Dalam Sistem Peradilan Pidana Militer Di Indonesia.” Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (2022): 360–371. https://doi.org/10.46306/rj.v2i2.47.
Gurusinga, Japet. “Pertanggungjawaban Pidana Anggota TNI Pemakai Narkoba Dilihat Dari Hukum Pidana Militer.” JURNAL DIKTUM 2, no. 3 (2023): 118–126.
Jessica Voges, Jolly Ken Pongoh, Hironimus Taroreh. “Kajian Hukum Kompetensi Yurisdiksi Pengadilan Terhadap Tindak Pidana Koneksitas Ditinjau Dari UU Nomor 8 Tahun 1981.” Lex Crimen 12, no. 2 (2023).
Kusyandi, Adi. “Disparitas Putusan Hakim Pidana Berkualitas Yang Mencerminkan Rasa Keadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia.” Jurnal Yustitia 9, no. 1 (2023): 122–132.
Lubis, Arief Fahmi. “Pembaruan Sistem Pemidanaan Pada Hukum Pidana Pidana Militer.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara 1, no. 1 (2022): 41–54. https://doi.org/10.37092/hutanasyah.v1i1.382.
Nofia Sari, Okta, Nur Arfiani, and Mustofa Mustofa. “Independensi Penuntutan Perkara Koneksitas Ditinjau Dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan.” WELFARE STATE Jurnal Hukum 2, no. 2 (2023): 143–162. https://doi.org/10.56013/welfarestate.v2i2.2307.
Prabandari, Putu Nadya, I Nyoman Gede Sugiartha, and I Made Minggu Widyantara. “Peranan Jaksa Agung Muda Bagian Pidana Militer Dalam Penanganan Perkara Koneksitas.” Jurnal Analogi Hukum 4, no. 2 (2022): 182–186.
Ridlo, Ali, and Siswantari Pratiwi. “Analisis Penyelesaian Perkara Koneksitas Dalam Perspektif Pidana Umum Dan Pidana Militer.” PAGARUYUANG Law Journal 8, no. 1 (2024): 45–57.
Shidiq, Achmad Zacfar, Afandi, and Arfan Kaimuddin. “Sistem E-Court Sebagai Wujud Implementasi Asas Peradilan Sederhana, Cepat Dan Biaya Ringan.” Dinamika Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 27, no. 3 (2021): 331–349. http://riset.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/9400.
Sugiarto, Totok. “Kajian Hukum Pidana Militer Indonesia Terhadap Tindak Pidana Desersi.” Jurnal Ius 4, no. 1 (2021): 14–27.
Syahbana, Andhika Okta. “Kewenangan Penyidikan Oleh ANKUM Pada Kasus Pidana Militer Dalam Menghadapi Tantangan Konflik Kepentingan Internal Andhika Okta Syahbana Sistem Penegakan Hukum Di Indonesia Seringkali Disebut Juga Sebagai Due Process Of Law , Dimana Penegakan Hukum Harusl.” Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1, no. 4 (2024): 287–294.
Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–2478.
Taufik, Ahmad Farza, et al. “Perspektif Teori Maslahat Pada Asas Oportunitas Dalam Melakukan Penuntutan Perkara Pidana Keywors : Maslahat , Penuntutan Indonesia Sebagai Negara Yang Berbentuk Republik Yang Berdasarkan UUD1945 Yang Merupakan Konstitusi Negara Indonesia Tertuang Dalam P.” ELQONUN: JURNAL HUKUM KETATANEGARAAN 2, no. 1 (2024): 56–68.
Wibowo, Arief. “Penyelesaian Gugatan Sederhana Sebagai Implementasi Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan.” Jurnal Profile Hukum 2, no. 2 (2024): 150–161.
Wijana, Kadek, I Made Sepud, Agung Sagung, and Laksmi Dewi. “Peradilan Tindak Pidana Korupsi Bagi Anggota Militer.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 3 (2020): 404–408.
Yudhistira, Fidelis Kevin, and Hudi Yusuf. “Analisis Yuridis Eksklusif Terhadap Penegakan Hukum Pidana Di Bidang Kepabeanan Exclusive Legal Analysis Of Criminal Law Enforcement In The Field Of Customs.” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 2, no. 96 (2025): 320–327.
Yulianti, Riski et al. “Peran Dan Upaya Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Dalam Meminimalisir Meningkatnya Tindak Pidana Kepabeanan Bersumber UUD 1945 Dan NKRI.” Jurnal Riset Ilmu Manajemen Dan Kewirausahaan 2, no. 3 (2024): 212–222.

Downloads

Published

2025-12-17

How to Cite

Pemisahan Berkas Perkara (Splitsing) Dalam Perkara Koneksitas Berdasar Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan. (2025). Jurnal Hukum Respublica, 25(01). https://doi.org/10.31849/78s0zm56