KESESUAIAN RATIO DECIDENDI HAKIM DALAM PERKARA PRAKTEK MONOPOLI JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI EKSPOR BENIH BENING LOBSTER
DOI:
https://doi.org/10.31849/53740871Keywords:
Hukum Bisnis, Praktek Monopoli, Ratio Decidendi, Persaingan Usaha Tidak Sehat.Abstract
Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah menyatakan bahwa PT Aero Citra Kargo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kajian ini berfokus pada persoalan kesesuaian antara ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 04/KPPU-I/2021 dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau metode dokumentasi. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam Putusan Nomor 04/KPPU-I/2021 sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Downloads
References
Andi Fahmi Lubis, dkk., 2017, Hukum Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Putu Sudarma Sumadi, 2017, Penegakan Hukum Persaingan Usaha (Hukum Acara Persaingan Usaha?), Zifatama Jawara, Denpasar.
B. Artikel Ilmiah
Adis Nur Hayati, “Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, Vol. 21, No. 1, Maret 2021.
Ahmad Fauzi, “Pengawasan Praktek Monopoli Sebagai Bentuk Persaingan Usaha Tidak Sehat”, De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No. 2, Agustus 2021.
Ananda Nugraha, Rahmi Zubaedah, Rani Apriani, “Faktor-Faktor Adanya Dugaan Praktek Kartel Harga Minyak Goreng di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 8, No. 15, September 2022.
Arina Novizas dan Andri Gunawan, “Studi Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha”, Jurnal Magister Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1, Januari 2017.
Desi Apriani dan Syafrinaldi, “Konflik Norma Antara Perlindungan Usaha Kecil Menurut Hukum Persaingan Usaha Indonesia Dengan Perlindungan Konsumen”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 1, Januari 2022.
Dwi Fidhayanti dan Risma Nur Arifah, “Penerapan Prinsip Rule Of Reason pada Putusan Perkara Nomor 08/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Praktik Diskriminasi antara Telkom-Telkomsel dan Netflix”, Jurnal Persaingan Usaha, Vol. 1, No. 1, Desember 2021.
Hakim Miftakhul Huda, dkk., “Pemanfaatan Benih Bening Lobster (BBL) untuk Kegiatan Ekonomi Masyarakat Pesisir Banyuwangi”, Buletin Ilmiah Marina: Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, Vol. 7, No. 2, Desember 2021.
Khoirur Rizal Lutfi, “Pilihan Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Di Pelabuhan Indonesia Dalam Pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)”, Jurnal Yuridis, Vol. 3, No. 2, Desember 2016.
Puji Lestari, “Ratio Decidendi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Blitar Mengenai Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Berkeadilan”, Journal of Islamic Business Law, Vol. 4, No. 3, September 2020.
Rahmadi Indra Tektona, “Quo Vadis : Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”, Jurnal Persaingan Usaha, Vol. 2, No. 1, Juli 2022.
Ridel Jhonatan T. R., Harold Anis dan Rony Sepang, “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 8, No. 4, Oktober 2020.
Rosdalina Bukido dan Laila F. Bamatraf, “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menegakan UU No. 5 Tahun 1999”, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 15, No. 1 (2017).
St. Nurjannah, “Penguasaan Produksi Melalui Integrasi Vertikal”, Jurnal Jurisprudentie. Vol. 4, No. 1, Juni 2017.
Timbul H. S., Imam Mukhlis dan Andik Pratama, “Demokrasi Ekonomi Pancasila, Ekonomi Berdikari dalam Menghadapi Arus Globalisasi-Revolusi Industri 4.0”, Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan, Vol. 1, No. 2 (2021).
Zaid Zaid, “The Unicorn Is a Myth No More: A Ratio Decidendi Analysis on First Official Predatory Pricing Case in Indonesia”, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 1, Maret 2022.
Zuhro Puspitasari, “Rekonsepsi Pengecualian Monopoli Yang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Milik Negara Dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia”, Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2, No. 2, Desember 2017.
C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Arey Lutfia Putri, 2015, Perjanjian Tertutup Dalam Kegiatan Bongkar Muat PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Di Pelabuhan Teluk Bayur (Kajian Terhadap Putusan Pengadilan Nomor: 01/PDT.KPPU/2013/PN.JKT.UT), Skripsi, Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Jember, Jember.
D. Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6656).
Lampiran Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
E. Putusan Pengadilan
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2021 perihal Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster yang dilakukan oleh PT Aero Citra Kargo, 09 Juni 2022.
F. Website
Anonim, “Monopoli Definition and Legal Meaning”, https://thelawdictionary.org/monopoly/, diakses tanggal 02 November 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raihan Hakim

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







