Analisis Hukum HAM terhadap penanganan pengungsi Ronghiya di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.31849/hfmz6e26Abstract
Kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia menimbulkan isu mengenai bagaimana negara menyeimbangkan antara kedaulatan hukum dan kemanusiaan. Tulisan ini berfokus mengupas mengenai tanggung jawab hukum, ketegangan prinsip serta upaya Indonesia dalam melindungi pengungsi tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal dalam perspektif hak asasi manusia. Dilakukan pendekatan kualitatif, analisis normatif dan komparatif regulasi, untuk melihat bagaimana kebijakan hukum Indonesia menafsirkan tanggung jawab kemanusiaan di tengah keterbatasan mengenai regulasi. Hasil kaji menunjukkan bahwa sikap Indonesia bersifat adaptif, dengan menempatkan nilai kemanusiaan sebagai dasar moral kebijakan implementatif regulasi nasional meski tidak terikat secara formal melalui perjanjian internasional. Negara berupaya menjaga keseimbangan antara kewajiban melindungi pengungsi dan kepentingan masyarakat lokal melalui koordinasi antar instansi dan kerja sama dengan lembaga internasional. Temuan ini menunjukkan bahwa pendekatan Indonesia lebih menekankan pada aspek kemanusiaan yang realistis, yaitu melindungi hak hidup pengungsi tanpa mengorbankan stabilitas sosial di daerah penampungan. Dampaknya, kebijakan tersebut menjadi contoh penerapan prinsip hak asasi manusia yang kontekstual dan berimbang antara tanggung jawab moral, kemanusiaan, dan kepentingan nasional
Downloads
References
REFERENSI
Agency, the UN Refugee. “Access to Territory and Non-Refoulement,” no. March (2023): 1–5.
agus, sartono. “Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.” Phys. Rev. E 1, no. 1993 (2011): 1.
Assesment, Equality & Human Rights Impact. “Prinsip Proporsionalitas Dijelaskan, Perlindungan Terhadap Kesalahan Atau Penyalahgunaan.” eqhria.scottishhumanrights, n.d. https://eqhria.scottishhumanrights.com/eqhriatrainingproportionality.html#:~:text=Prinsip proporsionalitas dijelaskan,perlindungan terhadap kesalahan atau penyalahgunaan?
Boer Mauna. “Hukum Internasional Pengertian Pernan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global. Alumni: Bandung, 2005, Halaman 1oer Mauna, Hukum Internasional Pengertian Pernan Dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global,” 2005, 1–750.
Dsi, Admin. “Ronghiya Antara Kewajiban Dan Hukum.” Dinas Syariat islam Aceh, 2024. https://dsi.acehprov.go.id/berita/kategori/mimbar-baiturrahman/rohingya-antara-kewajiban-kemanusiaan-dan-hukum.
Fallahnda, Balqis. “Awal Mula Konflik Rohingya Dan Warga Aceh Di Indonesia.” Tirto.id, 2023. https://tirto.id/awal-mula-konflik-rohingya-dan-warga-aceh-di-indonesia-gTPA.
Fiveable.me. “Etnich Studies Review Key Term- Boat People,” n.d. https://fiveable.me/key-terms/hs-ethnic-studies/boat-people.
Indonesia, BBC News. “Imbas Kebijakan Trump, PBB Pangkas Bantuaan Rohingya Di Indonesia,” 2025. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gm99gplljo.
Indonesia, Pemerintah Republik. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.” Lembaran Negara 1999/ No. 165, TLN NO. 3886, LL SETNEG : Hlm 29, 1999, 1–29.
Lee, Daniel. “Teori Sovereignty Jean Bodin.” academic.oup.com, 2021. https://academic.oup.com/book/41177/chapter-abstract/350555284?redirectedFrom=fulltext#:~:text=The principal focus of Bodin’s,authority of one common sovereign.
Pierre, Andrew J., and Jack Donnelly. Universal Human Rights in Theory and Practice. Foreign Affairs. Vol. 69, 1990. https://doi.org/10.2307/20044314.
Primadasa, Cipta Primadasa, Mahendra Putra Kurnia, and Rika Erawaty. “Problematika Penanganan Pengungsi Di Indonesia Dari Perspektif Hukum Pengungsi Internasional.” Risalah Hukum 17 (2021): 44–51. https://doi.org/10.30872/risalah.v17i1.380.
Purwaningsih. “SALINAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Tentang Hubungan Luar Negeri, Perlu Menefapkan Peraturan Presiden Tentang,” 2019, 42.
Susetyo, Heru. “Solusi Penanganan Pengungsi Etnis Rohingya.” Hukumonline.com, 2023. https://www.hukumonline.com/berita/a/solusi-penanganan-pengungsi-etnis-rohingya-lt6573e77374480/?page=4.
UNHCR. “The Principle of Non-Refoulement under International Human Rights Law,” 2018, 1–2.
UNHCR Indonesia. “Kerja Sama Dan Perlindungan Berbasis Komunitas,” n.d. https://www.unhcr.org/id/tugas-dan-kegiatan/kerjasama-dan-perlindungan-berbasis-komunitas.
———. “Laporan Statistik Bulanan November 2024.” United Nations High Commissioner for Refugees Indonesia, no. 021 (2024): 2.
———. “Semakin Banyak Pengungsi Rohingya Mempertaruhkan Nyawa Melalui Perjalanan Laut Berbahaya Dari Myanmar Akibat Krisis Yang Memburuk.” UNHCR Indonesia, 2024. https://www.unhcr.org/id/berita/cerita/semakin-banyak-pengungsi-rohingya-mempertaruhkan-nyawa-melalui-perjalanan-laut.
Wang, Ruodu Ruch, Jengnan Tzeng, Chung-cheng Chyi-Her Lin, Shi-shu Peng, Farrar Donald, Robert Glauber, German Rodriguez, et al. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUNGSI(REFUGEE) ROHINGYA YANG BERADA DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA YANG BELUM MERATIFIKASI KONVENSI TENTANG PENGUNGSI 1951 DAN PROTOKOL TAMBAHAN 1967.” SSRN Electronic Journal 1, no. 1 (2020): 1689–99.
Wikipedia. “Pengungsian Rakyat Vietnam Di Indonesia.” Wikipedia.com, n.d. https://id.wikipedia.org/wiki/Pengungsian_Rakyat_Vietnam_di_Indonesia.
Downloads
Published
Versions
- 2026-06-01 (2)
- 2026-06-01 (1)
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







