Kepastian Hukum Bagi Debitor dengan Kreditor Asing dalam Pelaksanaan PKPU pada Kepailitan Lintas Negara: Studi Komparatif Negara Indonesia dan Singapura
DOI:
https://doi.org/10.31849/c1he8362Abstract
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan para pelaku usaha bersaing ketat dalam menjual barang dan menyediakan jasa kepada masyarakat. Tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kesulitan untuk mempertahankan usahannya dikarenakan tidak mampu membayar utang-utang yang timbul dalam transaksi bisnis, domestik maupun lintas negara, yang dilakukannya. Hal tersebut menyebabkan debitor melakukan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) guna menghindari status pailit. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum bagi debitor dalam pelaksanaan PKPU yang melibatkan kreditor asing dan perbandingan hukum dengan negara Singapura terhadap pelaksanaan PKPU lintas negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative dengan jenis pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan domestik terhadap pelaksanaan PKPU di Indonesia yang melibatkan kreditor asing belum memberikan kepastian hukum bagi debitor dikarenakan belum adanya pengakuan mengenai kedudukan kreditor asing yang berpartisipasi dalam kegiatan kepailitan dalam negeri. Berbeda dengan negara Singapura yang telah mengadopsi ketentuan internasional dalam pengaturan domestiknya sehingga kreditor asing diakui kedudukannya sama seperti kreditor domestik.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fiona

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License







