Penetapan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak

  • Wahyu Damon Prakoso Polisi Republik Indonesia
Keywords: Public, Customary Law, Region

Abstract

The problem that occurs is how the indigenous people of swamps interpret the lack of management territory, the loss of livelihood resources and organize themselves to seize opportunities for management rights. The problem of customary land and indigenous peoples above, the researchers felt the need to study more deeply on the Determination of Indigenous Areas and Customary Law Communities in Penyengat Village, Sungai Apit Subdistrict, Siak Regency, Based on the Minister of Home Affairs Regulation No. 52 of 2014 concerning Guidelines for the Recognition and Protection of Indigenous Peoples. This type of research is sociological, so the data source used is primary data from interviews, secondary data from libraries and tertiary data from dictionaries, media, and encyclopedias. Data collection techniques are done by observation, interviews, and literature review.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, Komentar Atas UUD 1945, Jakarta: Sinar Grafika. 2009.
Nasution, Adnan Buyung, Pikiran dan Gagasan; Demokrasi Konsitusional, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2010.
Ni’matul Huda, Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan dan Problematika, dalam Republik Desa, Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desai Otonomi Desa, Bandung: PT. Alumni. 2010.
Rani, Nabella Puspa, Penerapan Sanksi Adat Melayu Kerajaan Siak Sri Indrapura Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Fikri 1, no. 2, (Desember 2016).
Rosyada, Amrina, Esmi Warassih, dan Ratna Herawati, Perlindungan Konstitusional terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial, Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 1, (April 2018).
Rosyida, Hilmi, dan Bisariyadi (ed.), Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, Jakarta: Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri, 2005.
Safitri, Santoso dan Ajeng, Kesadaran Esensial Motivasi Belajar Agama Islam pada Kaum Mualaf Suku Akit, An – Nafs: Jurnal Fakultas Psikologi 13, no. 1, (2019).
Salam, Safrin, Konstitusi Masyarakat Hukum Adat, Jakarta : PT Pradnya Paramita. 2008.
Simarmata, Rikardo, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta: UNDP. 2006.
Zain, Mochamad Adib, dan Ahmad Siddiq, Pengakuan Atas Kedudukan dan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Pasca dibentuknya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jurnal Penelitian Hukum 2, no. 2, (Juli 2015).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Penamaan Desa Menjadi Kampung
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Kampung
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Kampung
Published
2020-12-09
How to Cite
Wahyu Damon Prakoso. (2020). Penetapan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Desa Penyengat Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Jurnal Hukum Respublica, 19(2), 12-28. https://doi.org/10.31849/respublica.v19i2.5671
Abstract viewed = 457 times
PDF Wahyu Damon Prakoso downloaded = 756 times