Analisis Hukum terhadap Daya Saing Produk Lokal Versus Impor Non Migas dari Tiongkok
Abstract
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 terkait UU No 5 Tahun 1999 terhadap daya saing produk lokal versus impor non migas dari Tiongkok dan akibat hukum nya . Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa impilikasi Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk: setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan narang kiriman tidak melebihi USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) dan akibat hukum nya aya saing produk lokal versus impor non migas dari Tiongkok adalah tidak berlakunya asas lex Superior de Rogat Lex Imperiori yang artinya secara hirarkhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 yang hirarkhinya di bawah Undang-Undang mengalahkan undang-undang N0. 5 Tahun 1999.
Downloads
References
Daniel J. Gifford and Leo J. Raskind. Federal Antitrsut Law Cases and Material. Anderson Publishing Co
Handri Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Yustisia.Yogyakarta.
2009.
P. Areeda, and D. Turner. “Predatory Pricing and Related Practices under Section 2 of the Sherman Act.” Harvard Law Review, 1975: Vol. 88 No.4
Rezmia Febrina Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha, JURNAL SELAT Volume. 4 Nomor. 2, Mei 2017. p - 2354-8649 I e - 2579-5767
Sukirno, Sadono.. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Edisi Ketiga. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010
Tjertja Karja Adil, “Aturan Baru Impor Barang Kiriman”, di akses tanggal 21 November, 2020 (http://bctemas.beacukai.go.id/aturan-baru-impor-barang-kiriman/),
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
“Cara Import Barang dari China Bagi Pemula” di akses tanggal 24 Oktober, 2020, https://rejekinomplok.net/cara-import-barang-dari-china/
“Korporasi Dunia Yang Memutuskan Dari Indonesia” di akses tanggal 15 Juli, 2020, https://katadata.co.id/infografik/2019/10/28/korporasi-dunia-yang-memutuskan-hengkang-dari-indonesia#
“Baja Impor China lebih murah 28% dari lokal, ini alasannya”, di akses tanggal 9 november, 2020, https://finance.detik.com/industri/d-3939563/baja-impor-china-lebih-murah-28-dari-lokal-ini-alasannya
“Semen Murah Tiongkok di sebut bikin Pabrik Lokal berpotensi bangkrut”, diakses tanggal 9 november 2020 https://katadata.co.id/berita/2019/08/30/semen-murah-tiongkok-disebut-bikin-pabrik-lokal-berpotensi-bangkrut
“Ini dia 10 barang impert dari China yang banjiri RI”, Diakses tanggal 13 Novewmber, 2020, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190710153138-37-83969/ini-dia-10-barang-impor-dari-china-yang-banjiri-ri
Copyright (c) 2020 Yetti, Miftahul Haq, Dedy Felandry

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License