Analisis Hukum terhadap Daya Saing Produk Lokal Versus Impor Non Migas dari Tiongkok

  • Yetti Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Miftahul Haq Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Dedy Felandry
Keywords: Daya Saing, Impor, Non Migas

Abstract

Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimanakah Implikasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 terkait UU No 5 Tahun 1999 terhadap daya saing produk lokal versus impor non migas dari Tiongkok dan akibat hukum nya . Metode penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa impilikasi Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk:  setiap Penerima Barang per 1 (satu) hari; 1 (satu) kali pengiriman dalam waktu 1 (satu) hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan narang kiriman tidak melebihi USD75.00 (tujuh puluh lima United States Dollar) dan akibat hukum nya aya saing  produk lokal  versus  impor non migas dari Tiongkok adalah tidak berlakunya asas lex Superior de Rogat Lex Imperiori yang artinya secara hirarkhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018  yang hirarkhinya di bawah Undang-Undang mengalahkan undang-undang N0. 5 Tahun 1999.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asfia Murni, Ekonomi Mikro, Refika Aditama: Yogyakarta, 2009

Daniel J. Gifford and Leo J. Raskind. Federal Antitrsut Law Cases and Material. Anderson Publishing Co

Handri Raharjo. Hukum Perjanjian di Indonesia. Pustaka Yustisia.Yogyakarta.
2009.

P. Areeda, and D. Turner. “Predatory Pricing and Related Practices under Section 2 of the Sherman Act.” Harvard Law Review, 1975: Vol. 88 No.4

Rezmia Febrina Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha, JURNAL SELAT Volume. 4 Nomor. 2, Mei 2017. p - 2354-8649 I e - 2579-5767

Sukirno, Sadono.. Makro Ekonomi Teori Pengantar. Edisi Ketiga. (Jakarta: Rajawali Pers, 2010

Tjertja Karja Adil, “Aturan Baru Impor Barang Kiriman”, di akses tanggal 21 November, 2020 (http://bctemas.beacukai.go.id/aturan-baru-impor-barang-kiriman/),

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

“Cara Import Barang dari China Bagi Pemula” di akses tanggal 24 Oktober, 2020, https://rejekinomplok.net/cara-import-barang-dari-china/

“Korporasi Dunia Yang Memutuskan Dari Indonesia” di akses tanggal 15 Juli, 2020, https://katadata.co.id/infografik/2019/10/28/korporasi-dunia-yang-memutuskan-hengkang-dari-indonesia#

“Baja Impor China lebih murah 28% dari lokal, ini alasannya”, di akses tanggal 9 november, 2020, https://finance.detik.com/industri/d-3939563/baja-impor-china-lebih-murah-28-dari-lokal-ini-alasannya

“Semen Murah Tiongkok di sebut bikin Pabrik Lokal berpotensi bangkrut”, diakses tanggal 9 november 2020 https://katadata.co.id/berita/2019/08/30/semen-murah-tiongkok-disebut-bikin-pabrik-lokal-berpotensi-bangkrut

“Ini dia 10 barang impert dari China yang banjiri RI”, Diakses tanggal 13 Novewmber, 2020, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190710153138-37-83969/ini-dia-10-barang-impor-dari-china-yang-banjiri-ri
Published
2020-11-30
How to Cite
Yetti, Miftahul Haq, & Dedy Felandry. (2020). Analisis Hukum terhadap Daya Saing Produk Lokal Versus Impor Non Migas dari Tiongkok . Jurnal Hukum Respublica, 20(1), 122-133. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i1.6273
Abstract viewed = 181 times
PDF downloaded = 280 times