PELAKSANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DENGAN TEKNIK UNDERCOVER BUY (PEMBELIAN TERSELUBUNG) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Abstract
Bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika menggunakan cara undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimana hambatan dan Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika menggunakan cara undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? jenis penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. terselubung (undercover buy) dalam penyidikan kejahatan narkotika di mana seorang informan atau anggota polisi (di bawah selubung) atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika. Hambatan antara lain internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan penyidik polri untuk mengatasi teknik ranjau ini dengan memanfaatkan kelemahan Teknik ranjau ini di mata hukum karena adanya Undang-Undang Narkotika tahun 2009 yaitu ada dalam pasal 86 ayat (2) tentang alat bukti yang sah
Downloads
References
A.R Sujono dan Bony Daniel, 2013, Komentar & Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika : Jakarta, 2013.
Badan Narkotika Nasional, 2011, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemula, Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
BNN, “Materi Advokasi Pencegahan Narkoba”. Jakarta: BNN. 2005
Dikdik M. Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan KorbanKejahatan (Antara Norma dan Realita), Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007
Hari Sasangka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003
I Putu Wisnu Nugraha, dkk. 2016, Peranan Teknik Undercover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Polresta Denpasar), Artikel, Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016
Laden Marpaung,, Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan dan penyidikan)
edisi kedua,Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Moh. Taufik Makaro, dkk. 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia : Jakarta
Petunjuk Lapangan No. Pol. Juklap/04/VIII/1983, taktik dan teknik pembelian narkotika dan psikotropika
Ricky Gunawan, Kajian dan Anotasi Peradilan Putusan Ket San: Menelusuri Fenomena Penjebakan Dalam Kasus Narkotika, Dictum Edisi 1 - Oktober 2012
Siswanto, S. 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Cetakan Pertama, Rineka Cipta : Jakarta, 2012
Tim Penyusun Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, 2007, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Jakarta : BNN RI
Wishnu Kurniawan dan Tanty Susanti, 2015, Penerapan Ultimum Remedium Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkoba (Studi Wilayah Polresta Barelang Batam), Journal of Judical Review Vol.XVII No.3 Desember 2015
Undang- Undang dasar 1945 dan perubahannya
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
https://www.rappler.com/indonesia/137677-pidato-jokowi-hari-anti-narkoba-internasional
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/516363-bnn--pengguna-narkoba-di-indonesia-capai-4-2-juta-orang
Copyright (c) 2021 JURNAL HUKUM RESPUBLICA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum Respublica is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License