Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan Pelaku Melakukan Perkebunan Tanpa Izin Menteri Di Kawasan Hutan cagar Biosfer

  • Andi Manopo
Keywords: Kawasan Cagar Biosfer, Hutan, Perkebunan

Abstract

Bagaimanakah pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri  di Kawasan Hutan  Cagar Biosfer Giam Siak Kecil? Bagaimanakah hambatan dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan yang dihadapi mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan terhadap pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri  di Kawasan Hutan  Cagar Biosfer Giam Siak Kecil? Adapun jenis penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis, Pemanfaatan sumber daya di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil pada dasarnya merupakan interaksi dari faktor internal dan eksternal yang sangat kompleks dan menunjukkan ketidakmampuan otoritas Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil dalam mengelola kawasannya sehingga muncul berbagai gangguan dan ancaman dengan tingkat yang rendah sampai tinggi. Permasalahan perlindungan di Kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil mencakup permasalahan keanekaragaman hayati, pemantapan kawasan, pemanfaatan kawasan dan jasa lingkungan, serta organisasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, Bandung: Rineka Cipta, 2012
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Pidana, cet. Revisi ke-4, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakkan Hukum Lingkungan Indonesia, Edisi Revisi, Bandung: PT. Alumni, 2010
Djanius Djamin, Pengawasan Dan Pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan Hidup, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2015.
Gusti Bagus Arjana, Geografi Lingkungan, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Haris Gunawan, Melihat Sedekat Mungkin Cagar Biosfer, Bandung: Refika Cipta, 2012
Jimly Asshiddiqie, Green Constitution, rev. cet-11, Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Mappatoba Sila, Perlindungan dan Pengamanan Hutan, Hasanuddin: Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin, 2012.
Nandika Dodi, Hutan Bagi Ketahanan Nasional, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2015.
Niniek Suparmi, Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, cet. Revisi IV, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
P. A.F. Laminating, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, cet. Revisi III, Bandung: Citra Aditya, 2010
Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Tahun 2019.
Pramudianto, Andreas, Kawasan Cagar Alam dalam Konsep Hukum Global dan Keberadaannya di Indonesia, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol. 14, No. 1, 2014.
Suparto Wijoyo, Hukum Lingkungan, Kelembagaan Pengelolaan Ligkungan, Surabaya: Airlangga University Press, 2011
Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Edisi Revisi, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Salman Luthan, Asas dan Kriteria Kriminalisasi, Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 16 No. 1 Januari 2016
Siran S. A., Pola Pengelolaan Hutan Tropika, Alternatif Pengelolaan Hutan yang Selaras dengan Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Yogyakarta: Bayu Indra Grafika, 2014

Sutarto, Enyclopedia Administrasi XXVII, Jakarta: Gramedia Utama, 2013.
Widjoyo, Refleksi Mata Rantai Pengaturan Hukum Pengelolaan Lingkungan Secara Terpadu, Surabaya: Airlangga University Press, 2010
Y. Purwanto dan P.S Ajiningrum, Journal Lore Lindu; Pengeolaan Kawasan Konservasi Bagi Pembangunan Ekonomi Secara Berkesinambungan, GDLHUB, Surabaya, 2015,
Published
2021-05-28
How to Cite
Manopo, A. (2021). Pelaksanaan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan Pelaku Melakukan Perkebunan Tanpa Izin Menteri Di Kawasan Hutan cagar Biosfer. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 36-58. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7223
Abstract viewed = 405 times
PDF downloaded = 654 times