Upaya Hukum Terhadap Suspend Dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia dengan Driver

  • Mahlil Adriaman
Keywords: Upaya Hukum, Suspen, Perjanjian

Abstract

Penetapan pelangaran yang dilakukan oleh  driver Gojek  menyebabkan suspend yang di keluarkan oleh PT. Gojek Indonesia. Suspend merupakan bentuk sanksi atas suatu pelanggaran dengan menonaktifkan suatu akun driver yang telah melakukan pelanggaran sehingga tidak dapat digunakan lagi baik untuk sementara maupun permanen. Terjadi wanprestasi salah satu pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Gojek Indonesia dengan driver, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara litigasi dan non litigasi. Hal tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama Kemitraan Pasal 5 Ayat 1 mengenai Penyelesaian Sengketa. Berdasarkan pasal tersebut, ada dua cara yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa, yaitu melalui musyawarah dan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmadi Miru.2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Beck, Ulrich. 1992. Risk Society: Towards a New Modernity. London: Sage Publication
Black’s Law Dictionary, What is Partnership, http://thelawdictionary.org/partnership/, diakses pada tanggal 15 Juni 2021.
Fuady, Munir. 2001. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bab I, pasal II.
Munir Fuady. 2001. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sarwono. 2011. Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. 1996. Hukum Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Setiawan, I Ketut Oka. 2016. Hukum Perikatan. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R dan Tjitrosudibio, R. 2001. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Subekti, R. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa
Subekti dan Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita 2003
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah.
Published
2021-05-28
How to Cite
Adriaman, M. (2021). Upaya Hukum Terhadap Suspend Dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Gojek Indonesia dengan Driver. Jurnal Hukum Respublica, 20(2), 83-90. https://doi.org/10.31849/respublica.v20i2.7227
Abstract viewed = 477 times
PDF downloaded = 642 times