Politik Hukum Undang-Undang Kewarganegaraan Sebagai Optimalisasi Peran Negara Terhadap Sepakbola di Indonesia

  • Ahmad Gelora Mahardika UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulung Agung
Keywords: Sepak Bola, Hukum, Naturalisasi

Abstract

Sepakbola merupakan salah satu cabang olahraga paling populer di Indonesia. Akan tetapi popularitas tersebut berbanding terbalik dengan prestasi tim nasional Indonesia dalam kompetisi-kompetisi internasional baik di tingkat Asia Tenggara maupun Asia. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upayanya untuk meningkatkan prestasi sepakbola Indonesia adalah dengan melakukan pewarganegaraan/naturalisasi melalui jalur istimewa yaitu didasarkan pada kepentingan negara sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Akan tetapi, sejumlah pemain yang melakukan naturalisasi justru tidak berkontribusi terhadap tim nasional Indonesia. Hal tersebut disebabkan pemain yang dinaturalisasi sebagian besar telah melewati usia produktif. Berdasarkan permasalahan itu, penelitian ini hendak menjawab pertanyaan terkait bagaimanakah politik hukum yang tepat dalam mengoptimalkan ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagai upaya pengembangan sepakbola nasional. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah diperlukan perubahan terhadap Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI untuk memastikan ketentuan tersebut benar-benar dimaksimalkan untuk kepentingan negara bukan kepentingan klub atau kepentingan pribadi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bryantara, Oktian Firman. “Faktor Yang Berhubungan Dengan Kebugaran Jasmani (VO2 Maks) Atlet Sepakbola.” Berkala Epidemiologi 4, no. 2 (2016): 237–49. https://doi.org/10.20473/jbe.v4i2.2016.237.
Charity, May Lim. “Urgensi Pengaturan Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia.” Jurnal Konstitusi 13, no. 4 (2016): 809. https://doi.org/10.31078/jk1346.
Ibrahim, Johni. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.
Kaplan, Morton. “Values, National Interests, and Other Interests.” International Journal on World Peace 31, no. 2 (2014): 57.
Kristiyanto, Eko Noer. “Peranan Hukum Nasional Dalam Penyelenggaraan Kompetisi Sepakbola Nasional Di Indonesia.” Rechstvinding 5, no. 3 (2016): 449–67.
Liotta, P.H. “To Die For: National Interests and Strategic Uncertainties.” Parameters 30, no. 2 (2000): 46–57.
Mindus, Patricia. “The Contemporary Debate on Citizenship.” Revus, no. 9 (2009): 29–44. https://doi.org/10.4000/revus.425.
Prokopovic, Tijana B. “A Lot of People Would Like to Determine Our National Interest (‘Serbian National Interests’, Plato-Books and Kosmos, Belgrade 2010).” Ekonomika 61, no. 4 (2015): 183–85.
Rokilah, Rokilah. “Implikasi Kewarganegaraan Ganda Bagi Warga Negara Indonesia.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2018): 53–62. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v1i2.497.
Thakur, Ramesh. “Follow the Yellowcake Road: Balancing Australia’s National Interests against International Anti-Nuclear Interests.” International Affairs 89, no. 4 (2013): 943–61. https://doi.org/10.1111/1468-2346.12053.
Published
2021-11-01
How to Cite
Gelora Mahardika, A. (2021). Politik Hukum Undang-Undang Kewarganegaraan Sebagai Optimalisasi Peran Negara Terhadap Sepakbola di Indonesia. Jurnal Hukum Respublica, 21(1), 1-17. https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8302
Abstract viewed = 1017 times
PDF downloaded = 1295 times