Penegakan Hukum Perdagangan Perempuan (Trafficking In Women) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru

  • M Fadly daeng Yusuf Universitas Lancang Kuning
Keywords: Penegakan, Perdagangan Perempuan, Pengadilan

Abstract

Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan tindak pidana perdagangan perempuan masih terus saja terjadi, yaitu diakibatkan krisis ekonomi dan krisis moral rendahnya sanksi pidana,.Sebagai lembaga penegak hukum adalah Pengadilan Negeri Pekanbaru berfungsi untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara salah satunya perkara pidana untuk rakyat pencari keadilan di Wilayah Pekanbaru).Penelitian ini tentang Penegakan hukum perdagangan perempuan (Trafficking in women) diwilayah Pengadilan negeri Pekanbaru terdiri dari dua masalah pokok yaitu : 1.Bagaimana penegakan hukum tindak pidana perdagangan perempuan (trafficking in women) di wilayah Pengadilan Negeri Pekanbaru?, Bagaimana prosedur penyelesaian dalam penegakan hukum perdagangan perempuan (trafficking in women) di wilayah Pengadilan Negeri Pekanbaru?Untuk mendukung penelitian tersebut,penulis menggunakan metodelogi penelitian  Hukum yuridis normatif dan Sosiologis dimana penelitian untuk melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat yang terjadi dalam putusan  di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sumber data berasal dari data primer yaitu berkas perkara,UU PTTPO,KUHP,KUHAP.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin. M dan Zaenal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita
A. Hamzah dan Siti Rahayu, 2000 Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia Jakarta: Akademika Pressindo
Adami Chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan (kumpulan karangan), Jakarta : Edisi ke tiga, PT. Bhuana Ilmu Popular Kelompok Gramedia
Antonius,Sudirman,SH.MH.2007,Hati Nurani Hakim dan Putusannya Jakarta:Citra Aditya Bakti
Christine S.T. Kansil, 2004, Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita
E. Utrecht, 1958, Hukum Pidana I, Jakarta:Universitas Jakarta
Ibrahim. J. 2006. Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing
IOM Indonesia, 2006, Fenomena Trafiking Manusia dan Konteks Hukum Internasional, Jakarta
J.E. Sahetapy, 1979, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Bandung: Alumni
Khudzaifah Dimyati. 1999, Teorisasi Hukum, Surakarta: Muhammadiyah University Press
Koeswadji, 1995, Perkembangan Macam-macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bhakti
Muladi dan Barda Nawawi, 1992, Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni
R. Soesilo, Kitab 1994, Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar–Komentar Lengkap Pasal demi pasal, Bogor: Poltitea
Satjipto Rahardjo, 1986, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni
Satjipto Rahardjo, 1993 Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru: Bandung
Soekanto. Soerjono. 1988. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Perss, 1988
------------------, 2005, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, PT Rajagrafindo Persada: Jakarta
Sulistyowati Irianto, et.al, 2007. Perdagangan Perempuan Dalam Peredaran Narkotika. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
S.R Sianturi, 2002, Asas-asasHukumPidana di Indonesia danPenerapannya, Jakarta: StoriaGrafika.
Kementerian Kordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, 2005, Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta
W.A. Bonger, 1981, Pengantar Tentang Kriminologi. Jakarta: PT Pembangunan Ghalia Indonesia
W.A Bonger, 2003 Pengantar Tentang Kriminologi, Jakarta: Pustaka
Febriana, 2012 “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak di Wilayah Hukum Polisi Sektor Siak Hulu”, skripsi, Fakultas Hukum Universitas Riau, Pekanbaru,
Zaelani Tammaka, 2003, Menuju Jurnalisme Berperikemanusiaan Kasus Trafficking dalam Liputan Media di Jawa Tengah dan DIY, Aji Surakarta, Surakarta
Rm.Sutikno Mertakusumo,2008,Kemandirian hakim ditinjau dari struktur lembaga kehakiman,Jakarta
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dicatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720.
Published
2021-11-01
How to Cite
Yusuf, M. F. daeng. (2021). Penegakan Hukum Perdagangan Perempuan (Trafficking In Women) Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jurnal Hukum Respublica, 21(1). https://doi.org/10.31849/respublica.v21i2.8319
Abstract viewed = 694 times
PDF downloaded = 493 times PDF downloaded = 0 times