Model Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Kepemilikan Lahan di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

  • Meki Herlon
  • Khairunnas Khairunnas
  • Zulhamid Ridho
  • Wulan Sri Rahayu
Keywords: Agraria, Model, Pemberdayaan, Tanah

Abstract

Tanah merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan ekonomi guna meningkatkan kemakmuran rakyat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tanah merupakan asset penting bagi pemilik dan pemerintah karena didalamnya melekat komponen: tanah bernilai manfaat yang tinggi (penghasilan masyarakat produksi dan jasa), tanah bernilai ekonomis (harta benda) dan tanah bernilai sebagai penghubung spasial (ruang untuk transportasi manusia, tumbuhan, binatang). Tujuan penelitian: 1. Menganalisis kondisi kepemilikan aset tanah masyarakat dalam mendukung keberdayaan masyarakat. 2. Merumuskan model pemberdayaan masyarakat berbasis tanah. Penelitian dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Kerinci. Waktu penelitian bulan November 2022 - April 2023. Metode penelitian adalah metode survey. Sampel terdiri dari sektor perkebunan, perikanan, pertanian, peternakan dan UMKM. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling. Jumlah sampel berjumlah 400 sampel. Data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian: 1). Kondisi kepemilikian asset atas tanah terdiri dari bersertifkat dan terdaftar berjumlah 25,25% dan tidak bersertifikat dan tidak terdaftar berjumlah 74,75%. 2). Terdapat tiga model pemberdayaan berbasis tanah yaitu: a). Model pemberdayaan tanah berbasis kemitraan, b). Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis penataan tata ruang, c). Pemberdayaan tanah masyarakat berbasis corporate sosial responsibility.

Downloads

Download data is not yet available.

References

[1] Lina Triandaru, et. all, Kolaborasi Stakeholder Dalam Reforma Agraria Dengan Pola Redistribusi Tanah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik, Vol. 7 No. 2 Edisi Agustus, 2021, hlm.202.

[2] Santoso Urip. 2010. Pedaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Prenadamedia Group, Jakarta, hal 4

[3] Aziz, Djamal. 2018. Tanah Untuk Kemakmuran Rakyat, Reforma Agraria Sebuah Keniscayaan’, Jurnal Ketatanegaraan, Vol. 009, Juni, h. 183-184

[4] Rakib, Muhammad. Agus Syam. 2016. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Life Skill Berbasis Lokal untuk Meningkatkan Produktivitas Keluarga Di Desa Lero Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang. Jurnal administrasi publik, volume 6 No. 1

[5] Afifah Harashta dan Mazlan. 2022. Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Upaya Peningkatan Kesejehteraan Pasca Legalisasi Aset Pertanahan Di Desa Kota Raya Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Prosiding Seminar Nasional Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Galuh. Hal 136-142

[6] Rongiyati, Sulasi.(2018),‘Reforma Agraria Melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2018’, Info Singkat, Vol X, No.19, h.2

[7] Saheriyanto dan Ahmad Suhaimi. 2021. Pendampingan Dan Akses Modal Sebagai Strategi Access Reform Dari Tanah Pelepasan Kawasan Hutan Di Kabupaten Barito Kuala, Jurnal Pertanahan, Vol.2 No.1 Edisi Juli, 2, hlm.77

[8] Risti Dwi Ramasari, Shella Aniscasary. 2022. Tinjauan yuridis kekuatan hukum sertifikat tanah elektronik berdasarkan peraturan menteri agraria dan tata ruang nomor 1 tahun 2021. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan. Volume 2 Nomor 1.

[9] Kotler, Philip and Lane Keller. 2017. Marketing Manajement, 15th Edition New Jersey: Pearson Pretice Hall, Inc

[10] BPN, 2021. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Jakarta
Published
2023-10-03
Abstract viewed = 117 times
pdf downloaded = 167 times