PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA BATANG KULIM KECAMATAN PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Kebutuhan tentang pemahaman mengenai adanya program Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin dari pemerintah sangatlah Urgent. Ketua BPD Desa Batang Kulim meminta pada tim pengabdian, supaya masyarakatnya diberikan penyuluhan hukum. Banyak sekali masyarakat yang tidak mengetahui tentabng adanya program bantuan hukum, apabila berperkara bagi masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan pelayanan Cuma-Cuma, bukan hanya itu biaya perkara juga akan ditanggung oleh Negara.
Kegiatan Pengabdian kepada masyarakat ini telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 Februari 2018 bertempat di Rumah Pak Yanto Salah seorang Rumah Penduduk di Desa batang Kulim Kabupaten Pelalawan Riau pada saat wirid Mingguan masyarakat, hadir disana Ketua RT, Ketua BPD dan Perangkat Desa Batang Kulim. Kegiatan ini dimulai Pukul 20.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 30 orang.
Luaran yang akan dihasilkan sesuai rencana kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah: bagi mitra tentunya peningkatan pemahaman terhadap Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum. Bagi pengusul luaran yang akan dicapai adalah berupa artikel ilmiah dan tidak terlepas juga dari Tri Darma Perguruan Tinggi.
Downloads
References
Asfinawati, Prolog: Bantuan Hukum Cuma-Cuma dan Komersialisasi,2007, dalam Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Miskin dan Marjinal terhadap Keadilan, LBH Jakarta, Jakarta.
Pujiono, Bantuan Hukum dalam Perspektif Tanggungjawab Negara, Makalah disampaikan dalam Kegiatan Seminar “Bantuan Hukum dan Akses terhadap Keadilan Bagi Masyarakat Marginal”, Semarang , 09 Pebruari 2010.
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Undang undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembetukan peraturan Perundang-undangan.
Undang Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.