Penggunaan Konsep Restorative justice Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v4i01.10165Keywords:
Kepolisian, Kriminal, Restorative JusticeAbstract
Peraturan hukum pidana harus sesuai dengan sistem peradilan. Sistem peradilan di Indonesia di buat agar adanya keadilan bagi masyarakat. salah satu aturan hukum yang ada yaitu hukum pidana. aturan-aturan yang di buat di dalam hukum pidana memiliki tujuan yang dapat memberikan ketertiban, rasa aman dan sanksi bagi pelakunya. Tujuan dari adanya aturan hukum pidana adalah untuk memperbaiki pelaku dan memiliki tujuan efek jera bagi orang yang melakukan kejahatan ataupun pelanggaran. Sistem peradilan pidana yang juga condong offender oriented yang mana viktimologi sebagai studi yang harus bertujuan bahwa korban diberikan dasar pemikiran bahwa penyelesaian perkara di luar pengadilan itu diperlukan. Adapun contohnya, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice). Konsep pendekatan restorative justice merupakan pendekatan yang memberikan keadilan dan keseimbangan bagi korban dan pelaku yang adil.
References
D. M. A. Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan realita. Jakarta: Raja Grafindo, 2007.
A. Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative justice. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
S. Hadi, Kriminalisasi Anak, Tawaran kalGagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia, 2010.
S. Hadi, Kriminalisasi Anak, Tawaran kalGagasan Radikal Peradilan Anak tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia, 2010.
W. Eriyanto, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvensional dalam Hukum Pidana. Jakarta: Universitas Trisakti, 2009.
H. S. Flora, “Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” J. Ubelaj, vol. 3, no. 2, hal. 168, 2018, doi: https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.
S. Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Alumni, 1996.
B. N. Arif, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister, 2009.
T. W. Kristian, “Penyelesaian Perkara dengan Konsep Keadilan Restoratif,” J. Huk. Mimb. Justisia, vol. 1, no. 2, hal. 597, 2015, doi: https://doi.org/10.35194/jhmj.v1i2.42.




