PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU

  • Olivia Anggie Johar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Fahmi Fahmi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Dani Marsadi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: anak, narkotika, Pekanbaru, children, narcotics, Pekanbaru

Abstract

Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru khususnya untuk pelaku masih ad hambatan. Faktor-faktor penghambat yang timbul penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru antara lain secara ekternal dan internal . Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa dilakukan dengan Menyusun rencana kerja dan memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak.  Menjalin Komunikasi yang Intensif dengan Aparat Penegak Hukum yang Lainnya. Mengadakan Sosialisasi tentang Diversi di Kalangan Masyarakat. Membuat Kesepakatan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Diversi Memberikan kesadaran hukum pada masyarakat bahwa masa depan anak-anak cerah jangan rusak dengan menjadikan mereka pelaku Narkotika, sebagai anggota masyarakat dan anak-anak merupakan masa depan bangsa kita wajib untuk membantu mereka untuk sadar dan jera agar tidak melakukannya lagi dengan memberikan kesempatan dengan mempertanggungjawabkan yang dilakukan dengan menerima pembinaan, bimbingan dan lain-lain. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis.

The application of sanctions against perpetrators of criminal acts of narcotics abuse in the Pekanbaru District Court Legal Area, especially for perpetrators, still has obstacles. The inhibiting factors that arise from the application of sanctions against perpetrators of narcotics abuse in the Pekanbaru District Court are externally and internally. Efforts to overcome the inhibiting factors that arise in the application of sanctions against perpetrators of criminal acts of narcotics abuse in the Pekanbaru District Court can be done by drawing up a work plan and maximizing the performance of each investigator in handling child cases. Establish Intensive Communication with Other Law Enforcement Officials. Conducting Socialization on Diversion in the Community. Making an Agreement on Supervision of the Implementation of the Results of the Diversion Agreement Providing legal awareness to the community that the bright future of children should not be damaged by making them narcotics offenders, as members of the community and children are the future of our nation. do it again by providing opportunities to account for what is done by receiving coaching, guidance and others. The research used is sociological law research.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Hanafi. 2018. “Domestic Violence and Victim Right in Indonesian Law Concerning the Eliminition of Domestic Violence.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 2 (4).
Badrulzaman, Mariam Darus, Sutan Remy Sjahdeini, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, and Taryana Soenandar. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan: Dalam Rangka Memperingati Memasuki Masa Purna Bakti Usia 70 Tahun. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gokay, Bulent. 2009. “The 2008 World Economic Crisis: Global Shifts and Faultlines.” Http://Www.Globalresearch.ca/the-2008-World-Economic-Crisis-Global-Shifts-and-Faultlines/12283. 2009.
Gunakaya, A. Widiada. 2015. Pengantar Hukum Indonesia. Bandung: STHB Press.
Indonesia. 2007. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2001. Putusan Nomor 3215 K/PDT/2001.
Muladi dan Dwidja Priyatno. 2010. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Ed. Revisi. Jakarta: Predana Media Grup.
Reksodipoetro, Mardjono. 2008. “Konsep Diskriminasi Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Edited by Sri Rahayu Oktoberina and Niken Savitri. Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum; Memperingati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S.H. Bandung: Refika Aditama.
Saragih, Bonarsius. 2010. “Berkeadilan Yang Dilakukan Oleh Polri (Telaah Filsafat Hukum).” Jurnal Wawasan Hukum 22 (1).
———. 2015. “Kebijakan Pengawasan Terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Sebagai Penegak Hukum Yang Profesional Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana.” Bandung: UNPAR.
Sugiarto, Irwan. 2017. “The Significance of Good Corporate Governance Principles in The Company Law of 2007.” Mimbar: Sosial Dan Pembangunan 33 (1): 37–45. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29313/mimbar.v33i1.2067.
Taufik, Giri Ahmad. 2017. “Freeport Dan Posisi Hukum RI.” Kompas, March 2017.
Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: PT Rineka Cipta,2008
Bunani Hidayat, Pemidanaan Anak Dibawah Umur,Bandung, P.T. Alumni, 2010
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia,Djambatan, Jakarta 2004,
Joni, M. & Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999
Leden Marpaung, Perlindungan anak berhadapan dengan hukum, Cetakan ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Tehnik Penyusunan dan Permasalahannya .Bandung,Citra AdtyaBakti : 2010
Marlina, Peradilan Pidana Anak di di Indonesia, Bandung; Refika Aditama, 2009
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Bandung, PT. Refika Aditama, 2010
Oka Mahendra, Menguak Masalah Hukum, Demokrasi, dan Pertanahan,Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996
Rosmiati Sanin, Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Problemnya ̧ Makasar, LBH Apik,2014 Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta, Genta Publishing. 2009
Shanty Dellyana, Wanita Dan Anak Di Mata Hukum, Yogyakarta, Liberty, 1988
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2011
Soehardi, Pidana Anak di Indonesia, Bandung, PT. RefikaAditama, 1993
Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum. Raja Grafindo. Jakarta. 1983
Sri Widowati Wiratmo Soekito, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, LP3ES, Jakarta ,1983
Sri Rejeki, “Penanggulangan Narkoba Di Kalangan Remaja”, Majalah Ilmiah Pawiyatan, Vol: XXI, No: 1, (2014)
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta. 1999
Tim Buku Pedoman Penulisan Skripsi, Buku Pedoman Pedoman Penulisan Skripsi Edisi III, Pekanbaru, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 2020,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika
Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Walyadi, Pengetahuan Dasar Hukum Acara Pidana, Bandung, Mandar Maju, 1991
Wigiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, Cetakan Ketiga, Bandung, P.T.Refika Aditama, 2010
Published
2020-06-30
How to Cite
Anggie Johar, O., Fahmi, F., & Marsadi, D. (2020). PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANAK PELAKU PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI PEKANBARU. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 17-33. https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8232
Abstract viewed = 599 times
PDF downloaded = 558 times