Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.31849/jgh.v3i01.7501Keywords:
Narkotika, Anak, Perlindungan HukumAbstract
Penyalahgunaan narkotika saat ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi penyalahgunaan narkotika juga dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yang membahas mengenai keterkaitan antara hukum dengan masyarakat. Perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika di Pekanbaru belum tercapai karena masih ada anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Hambatan-hambatan dalam perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Pekanbaru adalah belum sepenuhnya dilakukan diversi terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika, belum memberikan perlindungan hukum dan memberi hak-hak anak dikarenakan fasilitas yang belum memadai. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mengatasi perlindungan hukum terhadap anak dalam penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di Pekanbaru memaksimalkan kinerja jumlah personil yang terbatas, memaksimalkan sarana dan prasarana dari P2TP2A (Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
References
Gultom M. Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.
Lilik Mulyadi. Wajah Sistem Peradilan Anak Indonesia. Bandung: Alumni, 2004.
Manafe Iyap. Advokasi Pecegahan Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta: BNNP Yogyakarta, 2012.
Rai Iqsandri. 2019. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jurnal Ensiklopedia Social Review, Vol. 1, No. 3, Oktober 2019.
Taufik Muhammad. Tindak Pidana Narkotika. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.




