PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS

  • Olivia Anggie Johar Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
  • Miftahul Haq Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning
Keywords: Penegakan Hukum, Pencabulan Anak, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Law Enforcement, Child Abuse, Bengkalis District Attorney

Abstract

Faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di kejaksaan Negeri Pekanbaru meliputi; berhadapan dengan anak, lemahnya alat bukti di persidangan (tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, lemahnya surat visum et repertum dan terdakwa tidak mengakui), unsur-unsur yang terdapat dalam undang-undang Perlindungan Anak tidak terpenuhi sehingga Jaksa Penuntut Umum menggunakan KUHP. Upaya Jaksa Penuntut Umum dalam menghadapi kendala dalam penanganan perkara pidana pencabulan terhadap anak dalam rangka penegakan hukum adalah; orang tua (keluarga korban), melakukan upaya hukum terhadap putusan bebas: menggali pendapat para ahli agar unsur-unsur dalam Undang-undang Perlindungan Anak terpenuhi dalam setiap tidak pidana pencabulan yang korbannya adalah anak. Penelitian merupakan penelitian hukum sosiologis

The inhibiting factors of the Public Prosecutor in handling cases of criminal acts of sexual abuse against children at the Pekanbaru State Prosecutor's Office include; dealing with children, the weakness of the tools in the trial (the absence of evidence that saw the incident directly, the weakness of the visum et repertum letter and not admitting), there are no elements contained in the Child Protection Act that is not proclamation so that the Public Prosecutor uses the Criminal Code. The efforts of the Public Prosecutor in dealing with problems in handling criminal cases of child molestation in the context of law enforcement are; the parents (family of the victim), take legal action against the acquittal: explore the opinions of experts so that the elements in the Child Protection Act are fulfilled in every crime of sexual abuse in which the victim is a child. The research is a sociological legal research.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Purnomo, Gunarto, Amin Purnawan, 2018“Penegakan Hukum Tindak Pidana Anak Sebagai Pelaku Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Polres Tegal)”Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. 13. No. 1 Maret
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Bandung : 2004
Febrina Annissa, 2016 “Penegakkan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Dalam Konsep Restorative Justice”. Jurnal ADIL Volume 7 Nomor 2 Desember
Heru Permana, Politik Kriminal, Universitas Atma Jaya, Purwokerto: 2007
Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Indonesia,Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Indonesia, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, lembaran Negara Repub|ik Indonesia Tahun 2004
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Provinsi Riau, Sosialisasi Perlindungan Anak, Pekanbaru: 2007
Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarat 2,2004,
Muhammad Raul Akbar, Olivia Anggie Johar, 2021 “Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Terhadap Anak Dalam Lingkup Keluarga di Indonesia” Vol. 1 No. 1 (2021): SENKIM: Seminar Nasional Karya Ilmiah Multidisiplin
Olivia Anggie Johar, Fahmi, Dani Marsadi, 2021 “Penerapan Sanksi Terhadap Anak Pelaku Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pekanbaru” Jurnal Gagasan Hukum Volume 02 Nomor 01 Juni.
Olivia Anggie Johar, Fahmi, Rai Iqsandri, 2021 “Peningkatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Perlindungan Anak Dari Tindak Pidana Kekerasan Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru” Vol. 3 (2021): Peran Akademisi dalam Pemberdayaan Masyarakat di Masa Pandemi, Prosidding SNPKM: Seminar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat
Syarifuddin Pettenase, Hukum Acara Pidana, Universitas Sriwijaya, Palembang: 1997
T.M Sitompul, Upaya Hukum dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pusdiklat Kejaksaan R.I. Jakarta:1998
Trisha Dinda M , Pinsen Bintara Hindartono Zega , Sahat S. M Siburian , Rahma, 2020 “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Tinjauan Kasus : No : 2672/Pid.B/2017/Pn.Mdn)’. Jurnal Cahaya Keadilan Volume 8 Nomor 1 April
Published
2021-12-29
How to Cite
Anggie Johar, O., & Haq, M. (2021). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK OLEH KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02), 112-122. https://doi.org/10.31849/jgh.v3i02.8905
Abstract viewed = 880 times
PDF downloaded = 1312 times