Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online
Keywords:
Kepastian Hukum, Kejahatan Telematika, Judi OnlineAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online dan untuk menganalisis Pertimbangan Yuridis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Judi Online. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dan Pendekatan penelitian yaitu, Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Analisis. Sumber data dan bahan hukum yang diperoleh dari sumber data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (Library Research) dan teknik analisis data yaitu teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum pidana Cyber Crime Judi Online kepastian hukum belum terlaksana sepenuhnya. Dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 740/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Ptk pertimbangan yuridis hakim dalam membuat keputusan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.
References
Andi Hamzah, 2008. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Barda Nawawi Arief, 2003. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hari sasangka dan Lily Rosit, 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Ishaq, 2017. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Lilik Mulyadi, 2007. Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek pradilan. Mandar Maju.
Mukti Arto, 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nikmah Rosidah, 2016. Kontruksi Penanggulangan Perjudian Di Indonesia. Semarang: Pustaka Magister.
Riadi Asra Rahmad, 2019. Hukum Acara Pidana. Depok: Rajawali Pers.
Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt.
Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 740/Pid.Sus/2020/PN Ptk.
Yuristyawan Pambudi Wicaksana, “Implementasi Asas Ius Curia Novit Dalam Penafsiran Hukum Putusan Hakim Tentang Keabsahan Penetapan Tersangka” E-Journal Lex Renaissance Volume 3 Nomor 1 Januari 2018.




