Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267/Pid.B/2015/Pn.Blg

Authors

  • Laurensius Arliman S Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2936

Keywords:

Pelaku, Penyuruh, Perusakan, Milik Orang Lain

Abstract

Putusan yang didapatkan JES adalah Pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 14 huruf a KUHP merupakan putusan percobaan kepada JES. Pertimbangan hakim mengedepankan keadilan dengan asas fungsi sosial. Hal ini mengingat JES melakukan hal tersebut untuk membawa material yang melintasi area korban dengan cara melawan hukum (pengrusakan) di area tanah milik saksi korban. Tujuan penelitian ini bagaimana pertimbangan hakim menjerat pelaku penyuruh perusakan dengan mempertimbangkan asas fungsi soial. Penelitian karya ilmiah ini berjenis penelitian hukum normatif. Kesimpulan penelitian dapat diketahui bahwa hakim sangat mempertimbangkan asas fungsi sosial, sehingga putusan ini bukan saja memberikan efek jera kepada JES, tetapi juga memberi penegasan keadilan bagi sesama manusia. Dengan pendekatan asas fungsi sosial diharapkan hakim dalam memberikan putusan secara netral dan melihat fakta-fakta yang diajukan di persidangan dengan teliti dan dalam keaktifannya dalam persidangan hakim harus menonjolkan jiwanya sebagai penegak hukum.

References

Ali. M (April. 2007). Sistem Peradilan Pidana Progersif: Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum. 12 (2).
Amtasasmita. R, (1996). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Putra Bardin.
_________. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Anjari. W (Juni. 2017). Penjara Terhadap Dokter Dalam Perspektif Mengikatnya Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pemidanaan Integratif. Jurnal Yudisial. 10 (1). 59-79.
Foster. S dan Bonilla. D (November, 2011). The Sosial Function of Property: A Comparative Law Perspective, Fordham Law Review. 80.
Hiariej. E. O. S (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim. J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Malo. M & Trisnongtias. S. (2011). Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Pusat Antara Universitas Ilmu-Ilmu Sosial Unversitas Indonesia.
Mertokusumo. S (2013). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Bandung: Rineka Cipta.
Mulyadi. L (2007). Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Poniman. (2017). Penyelesaian Konflik Pewarisan Akibat Hibah Berdasarkan Hukum Progresif, Jurnal Yudisial. 10 (1). 79-97.
Prasetyo. T & Barkatullah. A. H (2012). Filsafat, Teori dan Ilmu Hukum, Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat. Jakarta: Rajawali Press.
Prasetyo. T (2013), Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
_________. (2014). Sistem Hukum Pancasila (Sistem, Sistem Hukum dan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia). Bandung: Nusa Media.
_________. (2015). Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.
Rejekiningsih. T (Agustus, 2016), Asas Fungsional Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan Dari Teori, Yuridis Dan Penerapannya Di Indonesia). Jurnal Yustisia. 5 (2). 298-325.
Reksodiputro, M (2016) Prolog, dalam Hiariej, Eddy O. S (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi), Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Remmelink, J, (2003), Hukum Pidana (Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Pidana Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka.
Sinaga, D (2015), Kemandirian Dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Dalam Negara Hukum Pancasila, Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Bandung: Nusamedia.
Soedarto, (1986), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
_________ (2007), Hukum Dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Soekanto, S, (2007), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press.
_________. (2008), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Soesilo, R (1996), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea.

Downloads

Published

2019-09-19

How to Cite

Menjerat Pelaku Penyuruh Pengrusakan Barang Milik Orang Lain Dengan Mempertimbangkan Asas Fungsi Sosial Kajian Putusan Nomor 267/Pid.B/2015/Pn.Blg. (2019). Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 17-40. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2936