Tanggung Jawab Hukum Atas Kerusakan Mangrove Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.31849/yprbb474Keywords:
Kawasan mangrove, Tanggung jawab hukum, Peraturan DaerahAbstract
Kerusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Bengkalis terus menjadi permasalahan lingkungan yang serius akibat penebangan liar, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Kondisi ini mengancam fungsi mangrove sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi, intrusi air laut, dan kerusakan ekosistem pesisir lainnya. Sebagai upaya perlindungan lingkungan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi tanggung jawab hukum dalam penanggulangan kerusakan mangrove berdasarkan Pasal 61 peraturan tersebut serta mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi efektivitas pelaksanaannya, menggunakan metode sosio-legal (yuridis-sosiologis) melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan empiris berupa wawancara dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 61 belum berjalan optimal: kewajiban penanggulangan dan pemulihan lingkungan yang seharusnya dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah kerusakan teridentifikasi belum sepenuhnya diterapkan. Pengawasan yang terbatas, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya partisipasi masyarakat, dan lemahnya penegakan sanksi menjadi faktor utama penghambat efektivitas peraturan daerah tersebut, sehingga menunjukkan kesenjangan antara norma hukum (das sollen) dan praktik di lapangan (das sein). Diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan kapasitas pengawasan, koordinasi antarinstansi yang lebih efektif, serta pemberdayaan masyarakat pesisir guna mewujudkan perlindungan ekosistem mangrove yang berkelanjutan.
References
[1] A. Leo, “Dasar-Dasar Kebijakan Publik,” Jakarta: Alfabeta, 2008.
[2] A. Umasugi, “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Penebang Hutan Mangrove,” Ambon: Fakultas Hukum UNPATI, 2023.
[3] Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Data tahun 2025-2026.
[4] Hemanto, W. Sujianto, dkk, “Strategi Pengelolaan Hutan Mangrove di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,” (Jurnal Ilmu Pemerintahan), vol. 4, No. 2, pp. 5-11, 2023.
[5] Iskandar, “Hukum Kehutanan: Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan,” Bandung: CV. Mandar Maju, 2015.
[6] J. Agus, H. Siregar, “Peranan Ekosistem Hutan Mangrove Pada Mitigasi Bencana Bagi Masyarakat Pesisir Pantai,” (Jurnal Teknologi Reduksi), vol. 1, No. 1, pp. 7-9, 2021.
[7] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “Pedoman Penegakan Hukum Lingkungan”, Jakarta, 2021.
[8] L. Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, “Pengantar Filsafat Hukum”, Bandung: Mandar Maju, 2010.
[9] Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
[10] Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
[11] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
[12] Saam, Z. “Kehidupan Masyarakat Adat Suku Akit dan Kearifan Lokal Bantera Alam Bahtera Alam.” https://bahteraalam.org/2021/01/15/kehidupan-masyarakatadat-suku-akit-dan-kearifan-lokal-tulisan-1.
[13] Slika, N., Siti, R, dkk, “Suku Akit Dalam Pemanfataan Hutan Mangrove Sungai Liong Desa Berancah Bagi Masyarakat Pesisir Pantai,” (Jurnal Sosial dan Humaniora), vol. 2, No. 1, pp. 8-10, 2024.
[14] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[15] W.J.S Poerwadarminta, “Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,” Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Subakti, Ardiansah, Bagio Kadaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




