Tanggung Jawab Hukum Atas Kerusakan Mangrove Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.31849/yprbb474Abstract
Kerusakan ekosistem mangrove di Kabupaten Bengkalis semakin mengkhawatirkan akibat maraknya penebangan liar dan lemahnya pengawasan lingkungan. Padahal, mangrove memiliki peran penting sebagai pelindung alami wilayah pesisir dari abrasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah sebagai dasar hukum dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan lingkungan, termasuk mangrove. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi tanggung jawab hukum pemerintah daerah dalam penanggulangan kerusakan mangrove serta mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaannya. Secara normatif, Pasal 61 peraturan tersebut mewajibkan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan untuk melakukan penanggulangan atau pemulihan paling lambat tujuh hari setelah kerusakan teridentifikasi. Namun dalam praktiknya terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan realitas di lapangan (das sein), di mana banyak kasus kerusakan mangrove tidak ditangani sesuai prosedur hukum dan penerapan sanksi masih lemah sehingga belum menimbulkan efek jera. Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal (yuridis-sosiologis) melalui analisis peraturan, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 61 belum berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir untuk mendukung perlindungan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
References
[1] A. Leo, “Dasar-Dasar Kebijakan Publik,” Jakarta: Alfabeta, 2008.
[2] A. Umasugi, “Pertanggung Jawaban Hukum Terhadap Penebang Hutan Mangrove,” Ambon: Fakultas Hukum UNPATI, 2023.
[3] Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis. Data tahun 2025-2026.
[4] Hemanto, W. Sujianto, dkk, “Strategi Pengelolaan Hutan Mangrove di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,” (Jurnal Ilmu Pemerintahan), vol. 4, No. 2, pp. 5-11, 2023.
[5] Iskandar, “Hukum Kehutanan: Prinsip Hukum Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Dalam Kebijakan Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan,” Bandung: CV. Mandar Maju, 2015.
[6] J. Agus, H. Siregar, “Peranan Ekosistem Hutan Mangrove Pada Mitigasi Bencana Bagi Masyarakat Pesisir Pantai,” (Jurnal Teknologi Reduksi), vol. 1, No. 1, pp. 7-9, 2021.
[7] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, “Pedoman Penegakan Hukum Lingkungan”, Jakarta, 2021.
[8] L. Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, “Pengantar Filsafat Hukum”, Bandung: Mandar Maju, 2010.
[9] Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
[10] Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup.
[11] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
[12] Saam, Z. “Kehidupan Masyarakat Adat Suku Akit dan Kearifan Lokal Bantera Alam Bahtera Alam.” https://bahteraalam.org/2021/01/15/kehidupan-masyarakatadat-suku-akit-dan-kearifan-lokal-tulisan-1.
[13] Slika, N., Siti, R, dkk, “Suku Akit Dalam Pemanfataan Hutan Mangrove Sungai Liong Desa Berancah Bagi Masyarakat Pesisir Pantai,” (Jurnal Sosial dan Humaniora), vol. 2, No. 1, pp. 8-10, 2024.
[14] Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
[15] W.J.S Poerwadarminta, “Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,” Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Subakti, Ardiansah, Bagio Kadaryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.




