Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Pasien Gangguan Jiwa di Kabupaten Kampar Berdasar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
Abstract
Jurnal ini mengevaluasi implementasi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pasien gangguan jiwa di Kabupaten Kampar, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris, menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah diimplementasikan melalui berbagai strategi, termasuk upaya kesehatan (Promotif, Preventif, Kuratif, dan Rehabilitatif), penyediaan sarana dan prasarana, serta penanganan ODGJ terlantar. Meskipun demikian, beberapa hambatan mengemuka, seperti ketiadaan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Jiwa, minimnya pembiayaan kesehatan jiwa, dan stigma masyarakat terhadap penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hambatan tersebut, upaya perbaikan dilakukan, seperti peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, kunjungan ke keluarga pasien, dan peningkatan alokasi dana Bantuan Dana Operasional Kesehatan (BOK). Meskipun implementasi tanggung jawab pemerintah daerah telah memberikan kontribusi positif, penelitian ini merekomendasikan perluasan upaya sosialisasi, perumusan Peraturan Daerah yang mendukung, dan peningkatan pembiayaan kesehatan jiwa untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pasien gangguan jiwa di Kabupaten Kampar.
Downloads
References
Y. Firmansyah and G. Widjaja, “MASALAH-MASALAH DALAM KESEHATAN JIWA,” vol. 5, no. 1, 2022.
B. Rahmatullah, “IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2014 DALAM UPAYA PEMERATAAN LAYANAN KESEHATAN JIWA DI INDONESIA,” Vol ., no. 5, 2022.
O. Esem, “CHMK HEALTH JOURNAL VOLUME 3, NOMOR 2 APRIL 2019,” vol. 3, 2019.
L. Nafis, “Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa,” GK, vol. 10, no. 2, pp. 102–114, Sep. 2023, doi: 10.14710/gk.2023.20384.
G. M. Saragih, “PANCASILA SEBAGAI LANDASAN FILOSOFIS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA,” JUPANK ( Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), vol. 2, no. 12, 2022.
Y. Anchori, “Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dihubungkan dengan Tujuan Negara Hukum dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia,” jhs, vol. 1, no. 8, pp. 1183–1200, Dec. 2020, doi: 10.46799/jsa.v1i8.143.
P. Andi, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
M. Zed, Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.
Ahmad Fadlil Sumadi, “Hukum dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Ketatanegaraan,” Jurnal Konstitusi, vol. 12, no. 4, 2015.
M. Ardinata, “Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM),” j. ham, vol. 11, no. 2, p. 319, Aug. 2020, doi: 10.30641/ham.2020.11.319-332.
A. Ardiansah and S. O. Silm, “Politik Hukum Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Rakyat Indonesia Berdasarkan UU SJSN dan Undang-Undang BPJS,” Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, vol. 8, no. 1, 2020.
A. Yuditia, Y. Hidayat, and S. Achmad, “Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh BPJS Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” Jurnal Magister Ilmu Hukum, vol. 6, no. 1, 2023.
Bagir Manan, Hukum Kewarganegaraan Indonesia Dalam UU No. 18 Tahun 2006. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.
T. Suryawantie, “TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGANGGULANGAN PENDERITA GANGGUANG JIWA DI KABUPATEN GARUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.18 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN JIWA SERTA PERATURAN SERTA PERATURAN DAERAH KABUPATEN GARUT NO.2 TAHUN TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN,” vol. 1, 2018.
A. Azikin, “MAKNA OTONOMI DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PADA ERA REFORMASI,” Jurnal MP (Manajemen Pemerintahan), vol. 5, no. 1, 2018.