Penerapan Kewajiban Pembinaan Terhadap Residivis Narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura

  • Satriyo Widagdo Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bahrum Azmi Universitas Lancang Kuning
  • Elly Nielwaty Universitas Lancang Kuning
Keywords: Pembinaan, Narapidana, Rutan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kewajiban pembinaan terhadap residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura; menganalisis faktor yang menghambat; serta menganalisi upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Efektivitas Hukum dan Teori Pembinaan. Populasi dan sampel berasal dari  narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan kewajiban pembinaan residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 samapi 2023 masih ada residivis narapidana tindak pidana narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura yang tidak mau mengikuti pembinaan sebagaimana telah diwajibkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa: “setiap narapidana wajib mengikuti secara tertib program Pembinaan

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Mangunhardjana (1989). Pembinaan: Arti dan Modelnya. Cetakan Ke-2. Yogyakarta: Kanisius.
Abdul Kholiq. “Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang”. Jurnal Justisi Hukum. Vol. 4 No. 1 September 2019.
Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Purnomo. (1985). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty.
Ismail Aris. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Maidin Gultom. (2005). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Nana Sudjana. (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ni’matil Huda. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Published
2024-01-13
How to Cite
Satriyo Widagdo, Ardiansah, Bahrum Azmi, & Elly Nielwaty. (2024). Penerapan Kewajiban Pembinaan Terhadap Residivis Narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura. Jurnal Niara, 16(3), 632-641. https://doi.org/10.31849/niara.v16i3.18762
Section
Articles
Abstract viewed = 4 times
PDF downloaded = 6 times

Most read articles by the same author(s)