Penerapan Kewajiban Pembinaan Terhadap Residivis Narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penerapan kewajiban pembinaan terhadap residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura; menganalisis faktor yang menghambat; serta menganalisi upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Efektivitas Hukum dan Teori Pembinaan. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Penerapan kewajiban pembinaan residivis narkotika di Rutan Kelas IIB Siak belum terlaksana dengan baik. Hal tersebut dibuktikan pada tahun 2021 samapi 2023 masih ada residivis narapidana tindak pidana narkotika di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura yang tidak mau mengikuti pembinaan sebagaimana telah diwajibkan dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa: “setiap narapidana wajib mengikuti secara tertib program Pembinaan
Downloads
References
Abdul Kholiq. “Efektivitas Pelaksanaan Upaya Pembinaan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang”. Jurnal Justisi Hukum. Vol. 4 No. 1 September 2019.
Asri Wijayanti. (2009). Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Bambang Purnomo. (1985). Pelaksanaan Pidana Penjara Dengan Sistem Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Liberty.
Ismail Aris. 2014. Merajut Hukum Di Indonesia. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Maidin Gultom. (2005). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Nana Sudjana. (2016). Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ni’matil Huda. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (2014). Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.