Implementasi Pelatihan Calon Anggota Satpam Bagi Penyedia Jasa Pengamanan di Kabupaten Kampar

  • Hendro Wahyudi Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning
Keywords: Satpam, BUPJP, Kampar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan  Swakarsa. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari  narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan keseluruhan Badan Usaha Jasa Pengamanan resmi (memiliki SIO) yaitu PT Raja Perkasa Sakti, PT Ganda Prabu Nusantara, PT Pandawa Satria Nusantara, PT Hariyura Inti Utama dan PT Army yang masih belum melakukan pembentukan anggota Satpam melalui tahap pelatihan dan justru mempekerjakan anggota Satpamnya tersebut di 7 perusahaan swasta di Kabupaten Kampar pada tahun 2021

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asikin zainal (2012). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Departemen Pendidikan Nasional. (1988). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Eka Kurniawan, Ade Tutty R Rosa dan Sri Handayani, “Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Satpam untuk Meningkatkan Mutu Lulusan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Vol. 5 No. 1 Januari 2022.
Moeljatno. (1993). Perbuatan Hukum Pidana Dan Pertanggung Jawaban Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Moh. Mahfud MD. (2010). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Cetaka Kedua. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Muhammad Habib Mustofa, Agus Timan dan Wildan Zulkarnain.“Analisis Pengembangan Karir Personel Satuan Pengamanan Universitas Negeri”. Jurnal Administrasi dan Manajemen Pendidikan. Vol. 2 No. 4 Desember 2019.
Muhammad Yasid Nasution dan Dody Suryandi, “Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Perusahaan Penyedia Jasa PT Golgon Akibat Tindak Pidana Pencurian Dilakukan Pekerja/ Satpam,” Jurnal Rectum, Vol. 3 No. 1 Januari 2021.
Nandang Sambas dan Dian Andriasari. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
P. A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang. (2018). Dasar – Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2018). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Samsul Ramli dan Fahrurrazi. 2014. Bacaan Wajib Swakelola Pengadaan Barang/Jasa. Jakarta: Visimedia Pustaka.
Satjipto Rahardjo dan I Gede A.B Wiranata (Ed,). 2008. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2008.
Soerjono Soekanto. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Edisi Pertama. Jakarta: CV Rajawali.
Sudahnan. “Kewenangan Satpam Sebagai Tenaga Keamanan di Perusahaan”. Jurnal Perspektif. Vol. XVI No. 3 Tahun 2021.
Wasito Adi Utomo. (2001). Hukum Kepolisian di Indonesia. Yogyakarta: LPIP.
Published
2023-10-18
How to Cite
Hendro Wahyudi, Ardiansah, & Bagio Kadaryanto. (2023). Implementasi Pelatihan Calon Anggota Satpam Bagi Penyedia Jasa Pengamanan di Kabupaten Kampar. Jurnal Niara, 16(2), 445-458. https://doi.org/10.31849/niara.v16i2.16336
Section
Articles
Abstract viewed = 42 times
PDF downloaded = 31 times

Most read articles by the same author(s)