Implementasi Pemberhentian PNS Terpidana Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hilir

Authors

  • Markoni Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning
  • Prihati Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13866

Keywords:

PNS, PTDH, Rokan Hilir

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemberhentian PNS  terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Pertanggungjawaban Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari  narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pemberhentian PNS  terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya 2 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan  pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berkekuatan hukum tetap yang belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

References

Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. (2006). Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Departeman Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Keempat. Jakarta: PT. Gramedia.
Fernando M Manulang. 2007. Hukum Dalam Kepastian. Bandung: Prakarsa.
Marbun , SF dan Moh. Mahfud MD. (1987). Pokok - pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.
Moenir. 1983. Pendekatan Manusiawi Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: Gunung Agung.
Nisnoni, Yoserizel. (2021). Pemberhentian PNS di Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan Yang Terlibat Korupsi Ditinjau Dari Segi Keadilan”. Jurnal Sosains, 1 (7 ).
Prakoso, Djoko. (1992). Tindak Pidana Pegawai Negeri Sipil di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Prodjodikoro, Wirjono. (2003). Tindak - Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Sinar Grafika.
Susilawati, Syarifuddin dan M. Aditya Farhan Nasution. (2022). Penerapan Sanksi Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Sumatera Utara. Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al – Hikmah. 3 (4).

Downloads

Published

2023-05-10

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Pemberhentian PNS Terpidana Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hilir. (2023). Jurnal Niara, 16(1), 56-66. https://doi.org/10.31849/niara.v16i1.13866

Most read articles by the same author(s)