Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru

Authors

  • M. Irvan Ramadhan Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • M. Yusuf DM Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.23156

Keywords:

Restoratif Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Korban

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi kelengkapan persyaratan umum penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 bahwa penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kelengkapan persyaratan umum tersebut mencakup proses mediasi, pertemuan antara pelaku dan korban, kesepakatan bersama, peran aktif dari petugas penyelesaian sengketa dalam membantu proses tersebut, serta perlindungan hak-hak korban. Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep Restoratif Justice. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep Restoratif Justice serta manfaatnya. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses restoratif, Peningkatan pelatihan dan kapasitas petugas penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus restoratif. Dengan peningkatan kompetensi, petugas akan dapat melaksanakan tugas

References

[1] Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi dan Restorative Justice Diskursus PerihalPelanggaran di Masa Lalu dan Upaya-upaya Melampauinya, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
[2] Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta , 2002.
[3] Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, (Semarang: Pustaka Magister, 2008).
[4] Dewi dan Fatahillah, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Indonesia, (Depok: Indie Publishing, 2011).
[5] Hasil Wawancara Penulis dengan Ari Satria, S.H selaku Penasehat Hukum.
[6] Mukti Arto, 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
[7] Hasil Wawancara Penulis dengan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Dalam Hal Ini oleh Bapak Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H. Selaku Penanggung Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
[8] Hasil Wawancara Penulis dengan Ketua LAM Kota Pekanbaru Dalam Hal Ini Bapak Datuk Raja Yoserizal Zen selaku Ketua Umum Dewan Kehormatan Adat LAM Riau.
[9] Hasil Wawancara Penulis dengan Korban Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ini Ole Bapak Agil Sayfatah.
[10] Hasil Wawancara Penulis dengan Korban Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ini Oleh Bapak Frans Habibi.
[11] Hasil Wawancara Penulis dengan Mulyadi Ranto Manalu, S.H., M.H selaku Penasehat Hukum
[12] Hasil Wawancara Penulis dengan Pelaku Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ini Oleh Bapak Wahyu Rahman.
[13] [13] Hasil Wawancara Penulis dengan Pelaku Tindak Pidana Ringan Dalam Hal Ini Oleh Bapak Imam Santoso.
[14] Hasil Wawancara Penulis dengan Penasehat Hukum Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Bapak IPDA Hendryman Selaku Ps Kanit Polresta Pekanbaru
[15] Hasil Wawancara Penulis dengan Penasehat Hukum Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Bapak Brigadir Frans Mitrano Selaku Penyidik Polresta Pekanbaru.
[16] Hasil Wawancara Penulis dengan Penasehat Hukum Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Bapak Bripda Raihan Ramadhan selaku Penyidik Polresta Pekanbaru.
[17] Hasil Wawancara Penulis dengan Tokoh Masyarakat Dalam Hal Ini Oleh Bapak Anggi Pratama.
[18] Howard Zehr dan Ali Gohar, The Little Book of Restorative Justice, (USA: Good Books Intercourse, 2003).
[19] Juhari, ”Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia” dalam Jurnal Spektrum Hukum, Volume. 14., No. 1., (2017).
[20] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005).
[21] Nursariani Simatupang dan Faisal, Hukum Perlindungan Anak, (Medan: Pustaka Prima, 2018),
[22] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1986.
[23] Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Downloads

Published

2024-09-26

Issue

Section

Articles

How to Cite

Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru. (2024). Jurnal Niara, 17(2), 515-530. https://doi.org/10.31849/niara.v17i2.23156