Perwujudan Good governance Pasca Pemekaran Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru

  • Aguswan Universitas Lancang Kuning
  • Abdul Mirad Universitas Lancang Kuning
  • Wasiah Sufi Universitas Lancang Kuning
  • Dwi Herlinda Universitas Lancang Kuning
  • Elly Nielwaty Universitas Lancang Kuning
Keywords: Governance, Pekanbar, Pengembangan

Abstract

Penelitian ini adalah lanjutan dari penelitian sebelumnya tentang Model Pengembangan wilayah kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru. Penelitian lanjutannya adalah Perwujudan Good governance pada pasca Pemekaran Kecamatan Binawidya sebagai kecamatan yang baru dimekarkan tahun 2020, Pemekaran kecamatan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan public. Prinsip dasar yang diterapkan dalam menuju kepemerintahan baik yaitu partisipasi, aturan hukum, transparansi, daya tanggap, berorientasi consensus, berkeadilan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas dan visi strategis. Pendekatan penelitian yang digunakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui observasi, dokumentasi dan wawancara yang mendalam dengan informent (Pemerintah, swasta dan masyarakat) sebagai tiga domain yang memberikan dukungan pelaksanaan good governance. Hasil penelitian yang dicapai yaitu perwujudan fungsi Governance pada state (negara atau Pemerintah),Private sektor (dunia usaha) dan society (masyarakat) serta permasalahan yang menjadi hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan perberdayaan masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul, R. Saliman. 2010. Hukum Bisnis Untuk Perseroan. Jakarta : Kencana.

Ahmad Rifai. 2011. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja. 2004. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Erlina. Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas. Jurisprudentie, Volume 4 Nomor 2 Desember 2017.

Hadi Subhan. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana.

I.G. Rai Widjaja. 2000. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Jakarta: Kesaint Blanc.

Januar Agung Saputera. Kedudukan Kreditur Pemegang Hak Tanggungan dalam Hal Debitur Pailit. dalam Jurnal Ius Contitutum, Vol. 1, No. 2 (2016).
J.B. Huizink. 1998. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Balai Pustaka.

Mulhadi. 2010. Hukum Perseroan dan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.

Munir Fuady. 2006. Hukum Perseroan Terbatas dan Analisis Kasus di Indonesia. Jakarta: Putra Grafika.

-----------------. 2010. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Peter Mahmud Marzuki. 2016. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Shidarta dan Petrus Lakonawa. 2018. Lex Specialis Derogat Legi Generali: Makna dan Penggunaannya. Jakarta: Penerbit BINUS University.

Soetandyo Wignyosoebroto. Tanpa Tahun. Konsep Hukum, Tipe Kajian, dan Metode Penelitiannya. Universitas Airlangga. Surabaya.

Sudargo Gautama. 1998. Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Sudikno Mertokusumo. 2002. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar).Yogyakarta: Liberty.

Sularto. Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan. dalam Jurnal Mimbar Hukum, Vol 24, No. 2 (Juni 2012).

Sutan Remy Sjahdeini. 2016. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Ed. 2, Jakarta: Prenadamedia Group.
Published
2022-12-31
How to Cite
Aguswan, Abdul Mirad, Wasiah Sufi, Dwi Herlinda, & Elly Nielwaty. (2022). Perwujudan Good governance Pasca Pemekaran Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru . Jurnal Niara, 15(3), 525-533. https://doi.org/10.31849/niara.v15i3.7383
Section
Articles
Abstract viewed = 197 times
PDF downloaded = 288 times

Most read articles by the same author(s)