Pelaksanaan Akad Rahn Di Pegadaian Syariah Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Di Pekanbaru

Authors

  • Hasan Basri Universitas Lancang Kuning
  • Muhammad Azani Universitas Lancang Kuning

DOI:

https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7697

Keywords:

Rahn, Marhun, Murtahin

Abstract

Artikel ini menganalisis  akad rahn yang dipraktikkan di pegadaian syariah. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis praktik rahn, hambatan, dan pemanfaatan objek rahn. Metode penelitian dengan menggunakan metode hukum sosiologis yang menganalisis berlakunya hukum dalam raktik di masyarakat.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan akad rahn Pegadaian Syariah cabang Pekanbaru dimulai  saat nasabah datang langsung ke Pegadaian Syariah dengan membawa marhun. Berdasarkan taksiran yang dibuat murtahin, maka ditetapkan besarnya biaya jasa yang harus dibayarkan oleh rahin. Nasabah membayar biaya administrasi. Petugas menyimpan barang dengan baik, dan menyerahkan surat bukti penyimpanan barang kepada nasabah. Sejumlah hambatan yang ditemukan dalam akad rahn adalah a) Pembayaran Kurang Lancar dengan sebutan tunggakan hitam dan   tunggakan merah. b)    Pembiayaan Diragukan yaitu sisa pembiayaan atau pinjaman yang belum atau tidak dibayar setelah lebih dari tiga bulan sejak jatuh tempo lunas. Penguasaan objek rahn dalam transaksi rahn, barang gadai dikuasai oleh penerima gadai. Namun, dalam praktik terdapat juga barang gadai masih tetap dikuasai oleh pemberi gadai. Terkait dengan hal ini DSN telah menetapkan ketentuan akad gadai yang demikian dengan sebutan rahn tasjily, yakni jaminan dalam bentuk barang atas utang tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam penguasaan (pemanfaatan) rahin dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada murtahin.

 

 

References

Apriani, Ami. 2010. Prospek Rahn Emas di Perbankan Syariah: Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri, Jakarta: UIN Jakarta, 2010.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 68/DSN-MUI/III2008 tentang Rahn Tasjily
Khairiyah, Masnuatul. 2010. Analisis Perum Pergadaian Syariah Terhadap Loyalitas Konsumen: Studi Pada Pegadaian Syariah cabang Malang, Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2010.
Prasetyo, Dodi. 2009. Praktik Akad rahn di Bank BNI Syariah cabang Surabaya, Surabaya: IAIN Sunan Ampel.
Rahmat Syafei. 1995. Konsep Gadai; Ar-Rahn dalam Fikih Islam antara Nilai Sosial dan Nilai Komersial dalam Huzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer III, Jakarta: Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan, 1995.
Susilowati, Tri Pudji. 2008. Pelaksanaan Gadai dengan Sistem Syariah di Perum Pegadaian Semarang, Semarang: Universitas Diponegoro.
Sutan Remi Sjahdeni. 2010. Perbankan Syariah: Produk-produk dan Aspek Hukumnya, Jakarta: Jayakarta Agung Offset, 2010.

Downloads

Published

2019-12-27

How to Cite

Pelaksanaan Akad Rahn Di Pegadaian Syariah Berdasarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Di Pekanbaru. (2019). Jurnal Gagasan Hukum, 1(02), 162-176. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i02.7697